Nama  : Taufiqurrahman
Nim   : E20151194
Kelas  : Ps5
            Uang dalam perspektif Ekonomi Islam
Pengertian Uang
Sebelum membahas mengenai pandangan Islam terhadap uang, terlebih dahulu dikemukakan pengertian uang. Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang. Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.
Uang dalam Ekonomi Islam
Mata uang yang direkomendasikan dalam Ekonomi Islam adalah dinar (Emas) dan dirham (Perak). Dinar emas adalah koin emas berkadar 22 karat (91,70%) dengan berat 4,25 gram. Sedangkan Dirham perak adalah koin perak murni (99.95%) dengan berat 2.975 gram. Standar Dinar dan Dirham ini telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW, pada tahun 1 Hijriyah, dan kemudian ditegakkan oleh Khalifah Umar ibn Khattab pada tahun 18 Hijriyah. Pada saat itu untuk pertama kalinya Khalifah Umar ibn Khattab mencetak koin Dirham. Sedangkan orang yang pertama kali mencetak Dinar emas Islam adalah Khalifah Malik ibn Marwan pada tahun 70 Hijriah, dengan tetap mengacu kepada ketentuan dari Rasulullah Saw. maupun Umar ibn Khattab ra., yaitu dalam rasio berat 7/10 (7 Dinar berbanding 10 Dirham).1
1Tim Wakala, Dinar Dirham, [online], (tersedia)
Bagi negara-negara mayoritas muslim, fenomena mempopulerkan penggunaan dinar dan dirham sebagai alat tukar pembayaran dan kegiatan transaksi ekonomi dilandasi oleh beberapa hal berikut:2
2Pujiyono, Arif, Dinar dan Sistem Standar Tunggal Emas,