Mohon tunggu...
Taufik Uieks
Taufik Uieks Mohon Tunggu... Dosen - Dosen , penulis buku travelling dan suka jalan-jalan kemana saja,

Hidup adalah sebuah perjalanan..Nikmati saja..

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

7 Alasan WNI Pindah Menjadi Warga Negara Singapura

19 Juli 2023   16:20 Diperbarui: 22 Juli 2023   04:00 1137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain hal di atas, kita juga masih ingat akan Taufik Hidayat, pemain bulu tangkis andalan kita yang sempat hijrah ke Singapura untuk beberapa saat, namun kemudian membatalkannya.

Nah perpindahan atlet dari berbagai negara ke Singapura juga bukan merupakan hal yang baru. Bahkan Indonesia pun melekukkannya di cabang sepak bola. Singapura juga pernah dan sering mendapatkan atlet dari beberapa negara untuk memperkuat pasukan olahraga negeri itu. Dalam cabang tenis meja misalnya, ada atlet dari Tiongkok yang kemudian pindah memperkuat Singapura.

Singkatnya bolehlah disebutkan bahwa pendidikan yang lebih baik serta jenjang karier dan kesempatan kerja membuat sebagian warga negara Indonesia yang telah tinggal di Singapura akhirnya memutuskan menjadi warga negara. 

Lalu hal kedua yang membuat mereka akhirnya memutuskan untuk pindah warga negara adalah karena status Singapura sebagai First World Country sementara negeri asal mereka, yaitu Indonesia masih tertinggal jauh dengan status Third World Country. 

Singapura memang merupakan salah satu negeri yang berhasil melakukan lompatan besar hanya dalam satu dua generasi berhasil melakukan hal ini. Sementara banyak negeri lain yang terperangkap dalam lingkaran setan yang bernama Middle Income Trap. 

Selain itu citra Singapura sebagai salah satu negeri yang paling bersih pemerintahannya dengan sistem transportasi yang baik pun membuat banyak warga negara asing yang ingin datang, bermukim dan kemudian menjadi warga negara. 

Selain itu, masih ada beberapa hak yang hanya dapat dinikmati oleh warga negara Singapura dan tidak dapat dinikmati oleh penduduk yang berstatus permanent resident. Antara lain adalah kemudahan untuk membeli rumah susun (flat) HDB dengan harga yang disubsidi. WNS juga boleh menyewakan HDB tersebut. Hal ini tidak boleh dilakukan oleh penduduk yang hanya berstatus permanent resident. 

Selain itu WNS juga bisa menggunakan dana CPF untuk mendapatkan tempat tinggal. CPF sendiri adalah Central Provident Fund yang mirip dengan BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia. 

Singkatnya sebagai warga negara juga akan banyak mendapat keringanan pajak ketika membeli rumah atau apartemen yang tidak didapat oleh permanent resident.

Di samping perumahan, warga negara juga mendapatkan banyak benefit dalam bidang kesehatan yang mungkin mirip dengan BPJS Kesehatan di tanah air. Sebagai contoh, warga negara Singapura dapat menikmati perawatan kesehatan bersubsidi dalam program CHAS (Communty Health Assist System) yang dapat digunakan untuk dokter umum dan perawatan gigi. 

Ada juga program MediShield Life, yang merupakan program asuransi yang meliputi semua warga negara Singapura termasuk PR. Namun sebagai warga negara akan mendapat subsidi yang jauh lebih banyak dalam bidang kesehatan ini. Singkatnya keuntungan di bidang perumahan dan kesehatan ini dapat dijadikan alasan ketiga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun