Mohon tunggu...
Taufik Uieks
Taufik Uieks Mohon Tunggu... Dosen - Dosen , penulis buku travelling dan suka jalan-jalan kemana saja,

Hidup adalah sebuah perjalanan..Nikmati saja..

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Undang Undang PPRT: Bak Pedang Bermata Dua?

3 Februari 2023   07:40 Diperbarui: 3 Februari 2023   07:43 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hadirnya UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga akan memiliki banyak dampak positif bagi kedua belah pihak berupa kepastian hukum tentang kewajiban antara majikan dan pekerja. Berapa penghasilan, jam kerja, hari libur, cuti, dan bahkan juga lembur serta pesangon.  Akibatnya PRT akan mendapat banyak hak-hak yang selama ini tidak atau belum dimiliki secara pasti.  

Kalau selama ini cuti untuk PRT biasanya adalah selama waktu libur lebaran dan pulang kampung, maka bila ada undang-undang tentu akan diatur jumlah harinya dalam setahun. Demikian juga dengan jam kerja dan hari libur, misal di akhir pekan seperti yang kita lihat di Singapura atau Hong Kong, banyak tenaga kerja yang libur di akhir pekan dan berkumpul di tempat-tempat tertentu, misalnya di sekitar Lucky Plaza di Singapura, dan  kawasan Central atau Victoria Park di Hong Kong.

Dengan adanya undang-undang ini, majikan juga akan menjadi lebih patuh terhadap hukum dan dipastikan memenuhi standar gaji minimum, termasuk jam istirahat dan masih banyak lagi hak yang dimiliki PRT. 

Akan tetapi Undang-undang ini juga bak pedang bermata dua, yang bisa saja mengakibatkan banyak calon majikan yang enggan dan merasa belum mampu untuk mempekerjakan PRT.  Bisa saja penghasilan yang harus dibayarkan kepada PRT ternyata lebih mahal dibandingkan penghasilan istri yang bekerja formal di kantoran dengan penghasilan yang masih pas-pasan. Belum lagi dipiring biaya transportasi dan juga untuk makan , pakaian dan sebagainya. 

Akibat berantai dari undang-undang ini, bisa saja akhirnya pasangan suami istri yang bekerja memutuskan untuk tidak mempekerjakan PRT dan sang istri kemudian berhenti bekerja karena biaya yang harus dikeluarkan bisa lebih besar dibandingkan manfaatnya.  Belum lagi bagi yang memiliki anak kecil, karena selain harus mempekerjakan PRT yang mengurus rumah, masih juga harus mengerjakan PRT yang mengurus anak yang selama ini dikenal dengan nama baby sitter atau pramusiwi. 

Dampak berantai yang diakibatkannya bisa saja membuat sumber daya menjadi lebih langka dan perekonomian menjadi terganggu dan karena permintaan PRT menjadi berkurang akan menimbulkan lebih banyak pengangguran di masyarakat. 

Lalu apakah ada majikan yang juga kurang beruntung selama ini. Sebenarnya ada cukup banyak. Mempekerjakan PRT  pun kalau kebetulan bernasib kurang baik, bisa saja mendapat sosok yang tidak jujur, bahkan kabur, sering pulang kampung dan bahkan ada yang selingkuh dengan suami sehingga posisi ibu rumah tangga beralih ke asisten  rumah tangga.

Nah apa pun dampak positif dan negatif RUU PRT, sebenarnya, perangkat hukum itu menjadi syarat mutlak bagi kemajuan perekonomian suatu negara. Namun bila Indonesia belum siap untuk melangkah lebih jauh, undang-undang tersebut bisa menjadi senjata makan tuan yang bahkan membuat perekonomian menjadi terhambat perkembangannya. Yang menjadi pertanyaannya adalah, kalau sekarang belum siap, lalu kapan?

Dan ada satu lagi peran penting Undang-undang ini bagi perubahan sosial di Indonesia, yaitu transisi dari masyarakat tradisional yang lebih bersifat komunal ke masyarakat yang lebih modern dan individualistis.  Keduanya mempunyai sisi plus dan minusnya masing-masing. Kemana Indonesia akan melangkah?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun