Selain itu ada negara tertentu seperti Jepang yang memberikan bebas visa pagi pemegang Paspor Elektronik dengan mendaftarkan sebelumnya ke Kedutaan Jepang. Â Perbedaannya tentunya di ongkos pembuatan paspor. Untuk Paspor biasa 48 halaman seharga 350 ribu sedangkan E Paspor 650 Ribu Rupiah.
Setelah mendapat kode pembayaran berupa 15 digit, pemohon dapat membayar melalui aplikasi M banking dari berbagai bank seperti BCA. Mandiri, BNI, BRI dan lain sebagainya. Â Selain itu perkembangan proses paspor juga bisa dipantai melalui wa khusus dengan memasukkan nomor kode permohonan. Â Biasanya paspor akan selesai dalam waktu 3 hari kerja dan bila sudah selesai kita bisa mengambilnya di kantor imigrasi pada jam kerja.
Selain itu, di kantor imigrasi ini juga ternyata ada layanan paspor premium yang selesai dalam satu hari. Jadi bagi pemohon yang haris cepat membuat atau mengganti paspor dapat menggunakan layanan ini. Bedanya ada tambahan biaya sebesar 1 juta rupiah yang resmi masuk ke kas negara berupa PNBP alias Pendapatan Negara Bukan Pajak.
Nah bagi pembaca yang ingin membuat paspor atau mengganti paspor lama yang sudah atau akan habis masa berlakunya dalam waktu dekat, bisa segera mengurus ke kantor imigrasi terdekat.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H