Mohon tunggu...
Taufik Uieks
Taufik Uieks Mohon Tunggu... Dosen - Dosen , penulis buku travelling dan suka jalan-jalan kemana saja,

Hidup adalah sebuah perjalanan..Nikmati saja..

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Di Bekasi, Memperpanjang STNK Bisa Kurang dari 15 Menit

6 September 2022   11:50 Diperbarui: 6 September 2022   11:56 466
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kalau kita memiliki kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, maka salah satu kewajiban yang harus dipenuhi adalah membayar pajak kendaraan bermotor.  Kalau pada beberapa dekade lalu, setiap tahun kita harus datang ke samsat dan bahkan harus mengganti pelat nomor, Kebijakan mengganti pelat nomor dan juga fisik kendaraan kemudian diubah menjadi 5 tahun sekali sesuai habisnya berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan.

Di Kota Bekasi, pemilik kendaraan bermotor harus datang ke SAMSAT kota Bekasi di Jalan Ir H. Juanda di kawasan Bulak Kapal bila ingin mengurus perpanjangan STNK baik yang 5 tahun maupun yang tahunan.  Dan biasanya suasana di Kantor Samsat ini selalu ramai dan tidak pernah sepi sejak pagi. Bahkan bagi yang harus membawa kendaraannya pun akan sangat sulit mendapatkan tempat parkir.

Nah untuk perpanjangan STNK yang setiap tahun, sebenarnya pemilik kendaraan mempunyai lebih banyak pilihan. Walau SNTK hampir habis dan belum sempat berkunjung ke SAMSAT, pemilik dapat melakukan pembayaran secara daring melalui E Samsat.

Pembayaran daring ini pun bermacam-macam namun sebelum melakukan pembayaran, pemilik harus mendapatkan kode bayar dan kemudian bisa mencek jumlah yang harus dibayar.  Cara mendapatkan kode bayar juga semudah bermain media sosial. 

Ada dua acara, pertama dengan mengunduh aplikasi Sambara di telepon genggam baik android maupun App store dan kemudian memasukkan data yang diminta baik nama NIK dan no. polisi kendaraan. Juga diminta beberapa angka terakhir nomor mesin. Cara kedua bisa juga dengan mengirim SMS ke no. tertentu dan memasukkan data yang diminta.

Kemudian setelah mendapatkan kode bayar bisa melakukan pembayaran baik melalui ATM beberapa bank seperti BCA, Mandiri atau BNI atau juga bisa melalui aplikasi beberapa market place seperti Tokopedia.  

Setelah melakukan pembayaran, pemilik kendaraan bisa kembali masuk ke aplikasi Sambara untuk mengunduh E-SKKP dengan klik ikon bukti bayar.  E-SKKP atau E- Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran berfungsi sebagai Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).  

Setelah diunduh, maka E-SKKP ini diprint bersama dengan invoice atau tanda bukti lunas pembayaran yang didapat melalui email.  Atau bila membayar melalui ATM, bukti slip pembayaran disimpan dan difotokopi.

Langkah selanjutnya adalah datang ke SAMSAT untuk pengesahan pembayaran di STNK.  Nah untuk ini pemilik kendaraan di Bekasi bisa datang ke SAMSAT di Bulak Kapal, atau bila tempat tinggalnya jauh bisa juga berkunjung ke SAMSAT yang ada di Jalan A. Yani di seberang Stadion Candrabagha, tepat di sebelah BCA KCU Ahmad Yani. 

Persyaratan: Dokpri
Persyaratan: Dokpri

Di tempat ini, pelayanan bisa lebih cepat karena biasanya tidak terlalu ramai. Namun ada juga persyaratan yaitu hanya bisa untuk perpanjangan STNK tahunan, kendaraan roda dua atau empat atas nama pribadi (bukan milik Perusahaan) dan juga pemilik harus datang sendiri alias tidak bisa diwakilkan.

Ada baiknya mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan seperti BPKB, E-KTP, STNK, serta tanda bukti pembayaran dan E-SKKP.  Semua berkas ini juga disiapkan foto kopinya.  Setelah antre di loket, maka petugas akan memeriksa kelengkapan berkas dan lalu memberikan nomor antrean.

Kita kemudian duduk manis sambil menunggu nomor antrean di panggil.

Setelah dipanggil, kita menyerahkan berkas kepada petugas yang akan memeriksa ulang kelengkapan. Jangan pergi dulu meninggalkan loket karena BPKB asli akan diserahkan lagi ke pemilik untuk disimpan kembali.  

Setelah itu, kita kembali duduk manis sambil menunggu panggilan. Bagi yang belum melakukan pembayaran, biasanya dipanggil untuk membayar, sedangkan bagi yang sudah membayar secara daring, akan dipanggil ketika proses selesai.  Biasanya E-KTP dan STNK yang sudah disahkan akan diserahkan kembali kepada pemilik kendaraan.

Berapa lama waktu yang diperlukan. Tentunya tergantung kelengkapan dokumen dan juga ramai atau tidak pengunjung. Namun berdasarkan pengalaman pribadi penulis, tadi pagi hanya memerlukan waktu sekitar 10-15 menit sejak dokumen di serahkan. 

Loket Drive Thru: Dokpri
Loket Drive Thru: Dokpri

Sewaktu datang, waktu masih menunjukkan pukul 8 kurang 10 menit. Kantor belum dibuka dan sudah ada beberapa orang yang menunggu.  Sekitar pukul 8 pintu dibuka, pengunjung kemudian masuk dan antre untuk mendapatkan nomor.   Saya menunggu sekitar 5 sampai 7 menit di sini dan mendapat antrean nomor 11. 

Selanjutnya proses sangat cepat dan lancar, karena sekitar pukul 8.15 saya sudah selesai.  Oh yah di lokasi ini juga melayani drive thru sehingga kendaraan bisa langsung masuk ke bagian belakang gedung dan mengantre di loket.  

Pada saat itu saya hanya melihat satu kendaraan yang melakukan proses ini.  Pelayanannya lumayan cepat dan menyenangkan.

Jadi pilihan untuk menggunakan [pembayaran secara daring dan baru kemudian mengurus pengesahan (harus dilakukan dalam waktu 30 hari sesudah transaksi) adalah jauh lebih baik dibandingkan dengan cara lama.  

Selamat mencoba.

September 2022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun