Setelah Business Plan disetujui para pihak, maka dapat dilanjutkan dengan menandatangani JVA atau Joint Venture Agreement dimana di dalamnya terdapat rancangan Anggaran Dasar perusahaan Joint Venture yang disebut dengan Article of Association. Dalam dokumen ini dipaparkan secara jelas dan lengkap mengenai perusahaan patungan dan juga kepemilikan serta susunan pengurus beserta segala hak dan kewajiban yang melekat pada perjanjian tersebut.
Struktur perjanjian Joint Venture itu biasanya meliputi: objek usaha patungan, modal dan proporsi masing-masing pemegang saham, kepemilikan saham dan kemungkinan pengalihan saham pada pihak lain, penambahan modal dan pengeluaran saham baru, pengurusan perusahaan, kontrol atau pengendalian perusahaan, alih teknologi dan pengetahuan, lisensi paten dan merek dagang, klausul wanprestasi, keadaan darurat, klausul pilihan hukum dan klausul penyelesaian sengketa, pengakhiran perjanjian, dan pengaturan tentang amandemen atau perubahan perjanjian.
Selain itu juga diatur skema penyelesaian sengketa di dalam perusahaan. Apabila sengketa tersebut terjadi antara pemegang saham, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui arbitrase atau melalui pengadilan tergantung kepada yurisdiksi negara mana yang akan dipakai sesuai kesepakatan para pihak.
Selanjutnya akan dilakukan langkah-langkah administratif untuk mendapatkan Ijin Prinsip ke BKPM yang dilanjutkan sehingga perusahaan mendapatkan IUT atau Izin Usaha Tetap.  Proses ini terus berlanjut sehingga  perusahaan tersebut mendapatkan Akta Pendirian Perusahaan atau Deed of Establishment yang kemudian dicatatkan ke notaris dan juga pada  Lembaran Negara.
Selain itu sebagai kelengkapan perusahaan PMA, tergantung dengan jenis usaha , perusahaan juga akan mengurus atau memiliki beberapa dokumen seperti Angka pengenal Impor, Rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing dan juga Izin Memperkerjakan Tenaga Asing.
Demikian sekilas mengenai perusahaan patungan atau JVC dan juga selayang andang sejarah  penanaman modal asing sejak era orde lama, orde baru hingga saat ini.
Sumber :Â
David Kairupan S.H. LLMÂ Aspek Hukum Penanaman Modal Asing di Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H