Mohon tunggu...
Taufik Uieks
Taufik Uieks Mohon Tunggu... Dosen - Dosen , penulis buku travelling dan suka jalan-jalan kemana saja,

Hidup adalah sebuah perjalanan..Nikmati saja..

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Rule of Law, Supermasi Hukum, dan Welfare State

28 Maret 2021   13:51 Diperbarui: 28 Maret 2021   13:59 413
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kita sering mendengar istilah Rule of Law yang sering disepadankan dengan Supremasi Hukum. Namun ada baiknya kita bersama menelaah lebih jauh dan mendalam apa sesungguhnya inti sari yang tersimpan dalam istilah yang keren ini.

Berdasarkan sejarahnya konsep Rule of Law mulai lahir dan berkembang pada akhir abad ke 18 dan memuncak pada abad ke 19 bersamaan dengan munculnya negara konstitusi dan demokrasi di negara-negara Barat.   Sementara di negara-negara Asia Afrika baru muncul pada abad ke20.

Konsep ini muncul bersamaan dengan munculnya demokrasi dan parlemen sebagai jawaban atas runtuhnya negara-negara teokrasi ataupun kerajaan absolut.

Rule of Law merupakan konsep dimana segenap lapisan masyarakat dan seluruh lembaga yang ada di dalam negara menjunjung tinggi supremasi hukum dengan prinsip egalitarian dimana semuanya sama di mata hukum.  Singkatnya Rule of law adalah Rule by the Law dan bukan Rule by the Man.

Kelahiran Rule of Law ini menggantikan peran kerajaan absolut, peran teokrasi gereja dan juga monarki menjadi negara yang menjunjung tinggi konstitusi.  Adanya Rule of lawa kan menjamin semua warga negara menikmati keadilan di depan hukum.

Dengan kata lain di dalam negara yang menganut Rule of Law, penyelenggaraan pemerintahan dan kekuasaan di dalam negara tersebut harus  dilandasi hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pula.

Dengan demikian di dalam negara hukum kekuasaan menjalankan pemerintahan selalu  berdasarkan (supremasi hukum dan bertujuan untuk menyelenggarakan hukum. Semua produk hukum  diwujudkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpuncak pada konstitusi atau  dasar negara.  Pada kesimpulannya .Negara berdasarkan hukum menempatkan hukum sebagai hal yang tertinggi  sehingga muncul istilah supremasi hukum.

Pada implementasinya, supremasi hukum tidak boleh mengabaikan tiga ide dasar hukum yaitu. Keadilan, kemanfaatan, dan . kepastian hukum.

Sekali lagi yang harus ditekankan pada supremasi hukum adalah rasa keadilan masyarakat.  Hukum tidak boleh menjebak kita semua dalam perangkap hukum atau dengan kata lain hukum tidak boleh digunakan hanya dalam formalitas belaka dan mengabaikan rasa keadilan.

Bila hanya formalitas belaka  maka hukum dapat menjadi sarana pembenaran untuk melakukan tindakan yang salah atau menyimpang dan bahkan digunakan sebagai alat pendukung kediktatoran pemimpin.   Misalnya saja seorang pemimpin atau misalnya presiden tidak boleh mengeluarkan produk hukum sebagai tempat  berlindung dengan dalih telah berdasarkan hukum, padahal dengan produk tersebut Ia  telah  dapat menyalahgunakan kekuasaannya.  Di dalam negara yang menjunjung supremasi hukum, semua produk hukum tidak  boleh mengabaikan rasa keadilan Masyarakat.

Perkembangan Negara Hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun