Sementara etnis keturunan asing seperti Tionghoa, Arab atau India dan Eropa walaupun lahir dan telah menjadi warga negara Indonesia disebut sebagai non pribumi dan bukan merupakan bangsa Indonesia. Â
Pandangan seperti di atas cukup dominan terutama pada saat orde baru dimana istilah pribumi dan non pribumi memang sering dipakai untuk membedakan warga negara . Â
Bahkan istilah dan pandangan seperti ini pun sering dihidupkan kembali pada saat tertentu untuk tujuan dan kepentingan politik sesaat.  Sebagai contoh, politik identitas menjadi marak  ketika setiap Pilkada dan Pilpres .
Namun, kalau kita menengok kembali ke belakang ,ketika bangsa dan negara ini didirikan oleh para founding fathers atau bapak bangsa, definisi bangsa Indonesia adalah bukan berdasarkan etnis atau agama tetapi Indonesia adalah suatu nation state atau negara bangsa .
Makna yang tersirat dari suatu nation state adalah bangsa Indonesia terdiri dari semua orang tanpa  memandang etnisn ras dan agama yang merasa senasib dan berikrar untuk menjadi bagian integral bangsa Indonesia.
Pada saat itu ada semacam konsensus bahwa bangsa Indonesia adalah semua rakyat yang mendiami kawasan yang dulunya disebut Hindia Belanda.
Seiring dengan perkembangan zaman, definisi nation state inilah yang tetap kita pegang teguh walau sempat mengalami pasang surut dan banyak mengalami ujian dan ancaman .
Dalam sejarah banyak sekali peristiwa dan juga sebagian atau golongan orang yang ingin merubah dan merusak sendi sendi kebangsaan demi mengusung cita cita dan ideologi mereka.Â
Sebagian golongan ingin memaksakan Indonesia menjadi negara berdasarkan ras atau agama dimana terjadi perbedaan warga negara berdasarkan dua hal di ats.
Sebagian lagi mungkin ingin merubah sendi sendi kebangsaan berdasarkan ideologi yang lain.
Karena itu  saat saat memperingati hari kebangkitan nasional ini, kita harus  kembali mengingat dan sekaligus memperkokoh rasa kebangsaan agar Indonesia tetap utuh dan lestari .