Sistem pendidikan yang baik di suatu negara mempunyai korelasi positif dengan kualitas sumber daya manusia di negara tersebut. Â Nah karena itu, walau sudah 73 tahun merdeka, dalam rangka menghasilkan manusia yang berpendidikan dan siap bersaing di era globalisasi ini, Indonesia terus mencari sisitem pendidikan yang terbaik.
Karena itu setiap pergantian menteri, juga biasanya akan diikuti dengan pergantian peraturan dan sistem pendidikan dalam rangka mencari yang terbaik di atas.  Sementara mencoba meniru sistem pedndidikan  dari negara luar , Finlandia misalnya, belum tentu cocok dengan budaya dan geografis Indonesia.
Namun, tahun 2018 ini, kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, dibawah pimpinan Profesor Muhadjir Effendy  yang  menggantikan Anies Baswedan pada 2016 lalu mulai unjuk gigi dengan peraturan sistem zonasi yang bertujuan sangat mulia dan baik.
Akan tetapi pada kenyataanya, melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang  Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), pemerintah telah berhasil membuat orang tua dan calon siswa menjadi kaget dan keluar dari zona nyaman yang sduah terbentuk selama bertahun-tahun.
Dalam Permendikbud No.14 Tahun 2018 tersebut , diatur kuota berdasarkan zona tempat tinggal, hasil belajar, dan juga bahkan penghasilan orang tua.
Untuk lebih menggaungkan peranan sistem zonasi  ini, Kompasiana dan  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  mengadakan  acara nangkring dengan tema  "Optimisme Menguatkan Pendidikan dan Memajukan Kebudayaan Indonesia" di  Gedung A Kemendkbud di kawasan Jalan Sudirman,
Tujuan utama sistem zonasi adalah  pemerataan dan penyebaran  anak didik.  Dengan demikian sekolah favorit dan ekslusivisme sekolah akan hilang secara perlahan-lahan.
Sekolah favorit adalah sekolah dengan fasilitas yang bagus dimana anak-anak pintar berkumpul. Â Dengan diterapkannya sistem zonasi, maka anak-anak yang menjadi murid di suatu sekolah akan sangat bervariasi baik dari segi kepintaran maupun latar belakang sosial orang tua. Dengan demikian pemerataan kualitas pun akan terjadi secara alamiah.
Sebuah sekolah diharuskan menerima siswa baru berdasarkan dekatnya tempat tinggal calon siswa., tanpa memerhitungkan Nilai Ebtanas Murni (NEM) siswa.