Pada masa lampau yang belum terlalu lama kita sering mendengar sahabat atau saudara atau kenalan kita yang menderita suatu penyakit dan kemudian akhirnya harus menjual harta dan tabungannya sampai akhirnya tidak memiliki apa-apa lagi. Memang tragis, namun hal ini sering terjadi, terutama bagi yang telah memasuki usia pensiun di hari tua dan tidak memiliki asuransi kesehatan lagi.Â
Sewaktu masih aktif bekerja, biasanya biaya kesehatan termasuk rawat inap pada umumnya masih ditanggung oleh perusahaan tempat bekerja. Namun setelah pensun atau berhenti , makan semua asuransi itu tidak ada lagis. Sementara membel iasuransi kesehatan tersendiri, apalagi untuk yang sudah pensiun biasanya terlalu mahal dan merupakan kemewahan yang tidak menjadi prioritas.
Namun dunia kesehatan dan kesadaran masyarakat akan kesehatan di tanah air berubah cukup drastis dengan adanya BPJS Kesehatan. Berdasarkan Undang-Undang no 24 tahun 2011, memang ada premi yang harus dibayar bagi peserta mandiri. Namun jumlah iuran yang harus dibayar masih terjangkau oleh sebagian besar masyarakat. Sedangkan untuk mereka yang benar-benar tidak mampu, pemerintah bisa menanggung iuran atau premi BPJS tersebut.
Dikutip dari laman BPJS Kesehatan www.bpjs-kesehatan.co.id, Secara umum manfaat BPJS Kesehatan meliputi:
a. Â Â Â Â Pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik mencakup:
1. Â Â Â Administrasi pelayanan
2. Â Â Â Pelayanan promotif dan preventif
3. Â Â Â Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
4. Â Â Â Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
5. Â Â Â Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai