Mohon tunggu...
Taufik Uieks
Taufik Uieks Mohon Tunggu... Dosen - Dosen , penulis buku travelling dan suka jalan-jalan kemana saja,

Hidup adalah sebuah perjalanan..Nikmati saja..

Selanjutnya

Tutup

Money

Fatwa Bunga Haram dan Tantangan Perbankan Syariah

18 September 2017   09:26 Diperbarui: 18 September 2017   09:26 1963
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Suatu pengalaman pribadi yang membuktikan kekenyalan perbankan syariah adalah ketika krisis ekonomi di tahun 1997-1998. Ketika banyak bank konvensional harus gulung tikar dan nilai tukar Rupiah anjlok serta tingkat suku bunga mencapai lebih dari 64 persen. Ketika itu, walaupun ikut mengalami masa surut, bank syariah masih bertahan sementara bank-bank besar harus minta bantuan BLBI.

Untuk lebih mengenal perbankan syariah, ada satu istilah yang memang unik digunakan yaitu 'akad' atau perjanjian alias ikatan antara pihak-pihak yang bertransaksi.  Ada banyak sekali jenis akad pada operasional bank syariah yang menunjukan nilai-nilainya yang universal.

Baik simpanan, pembiayaan, jual-beli, sewa, dan juga kerjasama.  Dan semuanya memang menggunakan istilah bahasa Arab yang cukup unik dan menggugah rasa ingin tahu. Kita bisa berkenalan dengan beberapa yang paling populer.

Bagi yang ingin menabung ataupun deposito bisa menggunakan akad mudahrabah dengan prinsip bagi hasi;. Sedangkan ada juga akad musyarakah yang  merupakan prinsip kerjasama. Di samping itu ada transaksi jual beli dengan akad murabah dan juga transaksi sewa-menyewa dengan akad ijarah.

Selain dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, Bank Syariah juga memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) masing-masing.  Sedangkan untuk tingkat nasional ada  Dewan Syariah nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)  yang memiliki tugas  untuk memastikan bahwa semua unsur  operasional bank telah  sesuai dengan prinsip syariah.

Demikian kita telah berbicara panjang lebar mengenai perbankan syariah yang sekarang lebih mudah dikenali dengan logo IB atau Islamic Banking.  Sayangnya kontribusi perbankan syariah dibandingkan perbankan konvensional di Indoensia sendiri masih  terasa sangat kurang walaupun pertumbuhannya relatif cepat.

Setelah lebih 25 tahun beroperasi, perbankan syariah di Indonesia masih belum mampu mengambil pangsa pasar yang lebih besar dari bank konvensional.  Walaupun secara statistik penduduk Indonesia kebanyakan beragama Islam, dan telah adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang haramnya bunga bank , dalam kehidupan ekonomis sehari-hari, masih banyak ummat Islam yang belum mampu sepenuhnya lepas dari bank konvensioanal.  Inilah yang masih menjadi tantangan bagi insan perbankan syariah!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun