Mohon tunggu...
Taufik Uieks
Taufik Uieks Mohon Tunggu... Dosen - Dosen , penulis buku travelling dan suka jalan-jalan kemana saja,

Hidup adalah sebuah perjalanan..Nikmati saja..

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Narkoba: Mencegah Lebih Baik daripada Mengobati

28 Februari 2014   19:32 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:22 615
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selasa malam di acara TVOne yang banyak penggemarnya yaitu Indonesia Lawyer Club alias ILC kembali muncul Bang Karni yang selalu tampil menarik dengan topik yang masih hangat dan kontroversiak.Kali ini debat di layar kaca itu membahas tentang apakah pecandu narkotika perlu ditahan atau di rehabilitasi.Yang menjadi bintang dadakan tentu saja pesohor sinetron Roger Danuarta.

Pada acara itu sebagaimana biasa tampilah para pakar hukum, pegiat dan pengamat, juga tokoh yang pernah mencicipi enaknya tinggal di penjara seperti Mas Arswendo dan juga tokoh dari berbagai bidang. Salah satunya adalah Jefry Tambayong sebagai ketua umum Gerakan Mencegah Daripada Mengobati.

Para pakar, ahli hukum, dan juga pengamat narkotika ini saling silang pendapat di acara yang berlangsung cukup lama itu. Kesimpulannya memang sangat menyedihkan karena para ahli hukum sendiri tidak sepakat akan apa yanag harus dilakukan terhadap pecandu narkotika yang menjadi obyek diskusi kali ini. Mereka terus bersikukuh pada pendirian dan pendapat masing-masing yang pada dasarnya memang sulit dibantah kebenarannya.

Kalau selama ini BNN selalu tidak pernah kenal lelah dan bekerja keras untuk mewujudkan Indonesia Bebas Narkoba pada 2015, tetapi kalau simpang siur penerapan hukum sendiri selalu abu-abu dan penuh penafsiran individu, maka kita masih perlu mempertanyakan apakah cita-cita tersebut dapat terlaksana mengingat banyak sekali pihak yang berkepentingan akan narkotika ini.

Jelas sekali dalam pembahasan tersebut bahwa pengguna narkoba sesungguh sudah melakukan tindakan yang melanggar hukum alias pidana dan dapat dituntut. Akan tetapi banyak yang berpendapat bahwa hukumannya sebaiknya bukanlah di penjara. Namun sekali lagi yang menentukan adalah ketika proses penyidikan di polisi dan kemudian tuntutan jaksa serta keputusan hakim yang menentukan apakah mereka di penjara atau di rehabiliasi.

Pada pembahasan itu juga disebutkan adanya beberapa pasal dalam UU 35 yang saling bertentangan satu sama lain sehingga Bang Karni bahkan sempat sedikit memprotes para anggota DPR yang berberan sebagai Legistatif atau “law Maker”.Sempat dkritik bahwa ketika merumuskan UU ini mereka kurang serius sehingga menghasilkan UU yang abu-abu dan kemudian memberi banyak celah bagi para pihak yang berkepentingan untung mengail di air keruh.

13935654561292386484
13935654561292386484

Namun walaupun UU itu abu-abu, semangatnya sebenarnya adalah dekriminalisasi pecandu narkoba yang bukan pengedar.Namun yang peru ditingkatkan lagi adalah gerakan yang mencegah pecandu baru serta mengobati pecandu yang ada. Dengan demikian tingkat prevalensi pengguna narkoba akan terus menurun.Namun tentunya para bandar narkoba tidak akan suka bila hal ini terjadi alias BNN sebenarnya sedang bertempur melawan para sindikat narkoba.

Yang cukup memprihatinkan adalah minimnya fasilitas rehabilitasi yang ada di Indonesia. Kalau pada saat ini diperkirakan pecandu narkoba sekitar 4 juta orang, sedangkan beberapa fasilitas yang ada hanya bisa menampung beberapa ribu orang saja. Sedang sebagian besar pecandu yang sudah tertangkap pada saat ini berada di penjara.

Dalam pembicaraan itu, juga dibahas bahwa keadaan sebagian besar lapas di Indonesia yang juga berfungsi sebagai kawah candradimuka bagi para pecandu yang terpaksa harus mendekam disana. Karena di penjara itu mereka akan berkenalan dan berinteraksi langsung dengan para pengedar dan penjahat kelas kakap dari berbagai macam kasus kejahatan.

Dalam berbagai pemberitaan akhir-akhir ini, di dalam lapas para pecandu dapat dengan bebas menikmati narkoba karena selain yang diselundupkan ke dalam, bahkan ada juga pabrik yang memproduksi narkoba di lapas.Sudah menjadi rahasia umum bahwa transaksi narkoba sangat marak di tempat yang seharusnya membuat efek jera ini. Akhirnya para pecandu ini bukan saja kemudian tetap bisa berpesta narkoba melainkan sekaligus dapat meningkatkan perannya sebagai pengedar baik selama di penjara atau sesudah bebasnanti.

Menilik dan mengamati bahwa proses rehabilitasi dan pengobatan pecandu narkoba yang sangat rumit dengan tingkat keberhasilan yang masih sangat rendah, terutama karena banyaknya pecandu yang setelah direhabilitasi di kemudian hari terjerat kembali menjadi pengguna atau bahkan pengedar, maka tindakan utama yang harus digalakkan pada saat ini adalah pencegahan. Ini sesuai dengan semangat yang dikumandangkan oleh Gerakan Mencegah daripada Mengobati.

Tindakan pencegahan harus digalakan dengan melibatkan semua unsur yang ada di dalam masyarakat. Kita semua harus sadar akan bahaya narkoba dan juga sedikit banyak mengenal berbagai jurus maut dan tipu mulihat yang digunakan oleh para sindikat dalam menjerat anak-anak dan anggota masyarakat ke dalam rayuan narkoba yang mengasyikan namun mematikan itu.

Gerakan yang di lakukan BNN dengan “Indonesia Begegas” nya harus mendapat dukungan dari semua fihak. Tindakan pencegahan secara dini harus dilakukan bahkan sejak tingkat usia sekolah dasar.Kalau memang diperlukan, di dalam bahan ajar dimasukan juga materi pengenalan dasar mengenai bahaya narkoba dan segala akibat mengerikan yang bisa terjadi kalau kita sudah terjert kedalam jebakannya.

Selain itu peran keluarga juga sangat penting dalam memperkuat dan merapatkan daya tahan kita terhadap serbuan narkoba.Hubungan yang harmonis dalam keluarga dapat menjadi benteng yang tidak dapat ditembus karena selalu dapat melindungi segenap keluarga dari bahaya narkoba.

Namun, yang juga tidak kalah pentingnya adalah penegakan hukum yang lebih memihak kepada keadilan harus lebih digalakkan lagi.Piranti hukum berupa Undang-Undang yang juga tegas dan tidak multitafsir harus tersedia dalam mengayomi dan melindungi segenap anak bangsa negri tercinta ini dari jeratan bahaya narkoba.

Apakah benar Undang-undang yang ada sekarang masih abu-abu?Ayo kita tanya pada hati nurani. Jangan tanya kepada rumput yang bergoyang!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun