Transparansi adalah isu yang sangat penting sejak ada peraturan UU No. 6/2014 tentang desa dikarenakan adanya sejumlah dana yang relatif besar
dilakukan pengelolaan kepada pemerintah desa.
Dikatakan
transparansi jika memenuhi beberapa kriteria berikut:
1. Terdapat pengumuman kebijakan anggaran.
2. Tersedia dokumen anggaran dan mudah diakses
3. Tersedia laporan pertanggungjawaban yang tepat waktu.
4. Terakomodasinya suara/usulan rakyat.
5. Terdapat sistem pemberian informasi kepada publik.
Jika pemerintah di desa anda tidak menerapkan sistem transparansi maka akan terjadi penyelewengan dana
desa.
Jika terjadi penyelewengan dana desa, berarti alokasi dana desa di desa anda bukan untuk kesejahteraan masyarakat, tapi di alokasikan untuk dana Pribadi yang sedang menjabat. Yang sejatinya dana desa untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
Taufik Qul Basyar
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H