Mohon tunggu...
Taufik Qul Basyar
Taufik Qul Basyar Mohon Tunggu... Lainnya - Fly Free

Mahasiswa Fakultas Hukum Kompasiana Beyond Blogging

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pilkada Kota Sungai Penuh, Antara Raga atau Suara?

14 Desember 2020   19:32 Diperbarui: 24 Desember 2020   11:01 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Proses pemilihan kepala daerah (pilkada) sudah dimulai. Sejak 4 September lalu, para kandidat melakukan pendaftaran. Tantangan pun semakin terbuka karena pilkada dilaksanakan pada saat pandemi Covid-19. Situasi yang tidak menguntungkan bagi pemilih dan peserta pemilu. Dimana tahapan dimulainya Pilkada kota Sungai penuh dimulai dari tanggal 4 September 2020. 

Tahapan krusial terjadi pada masa kampanye yang menghadirkan banyak orang. Jumlahnya bisa ratusan hingga ribuan pendukung calon kepala daerah. Hal itu sangat membahayakan. Dimana menurut skoring pemetaan resiko Kab/Kota se- Provinsi Jambi periode data 30 November s.d. 6 Desmber 2020, Kota Sungai Penuh ditetapkan sebagai kawasan zona merah. 

Mengutip Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada di Masa Pandemi, sejumlah kegiatan masal masih diperbolehkan. Misalnya, pentas seni, panen raya, jalan santai, sepeda santai, dan konser musik. Kegiatan yang mengundang massa besar tersebut, meski sudah dibatasi, tetap tidak dibenarkan pada masa pandemi seperti ini.

Pertanyaan mendasar adalah apakah calon, pendukung calon, bahkan penyelenggara pilkada di daerah mematuhi protokol kesehatan? Bagaimanakah dengan sistem penyelenggaraan kampanye?

Dilihat dari penyebarannya Covid-19 sangatlah mudah dan cepat untuk menyebar, apalagi dilaksanakan di daerah yang berstatus zona merah, seperti di Kota Sungai Penuh saat ini. 

Dengan dilaksanakannya pilkada 2020 di tengah situasi Covid-19 seperti sekarang ini, malah membuat masyarakat semakin tidak percaya dengan adanya Covid-19 tersebut, kalau Covid-19 memang benar adanya,  dari pemerintah dan penyelenggara pemilu mungkin tidak berani untuk melaksanan pemilu di kawasan zona merah, seperti yang terjadi saat ini, karena sebelum menyerahkan hak untuk bersuara (memilih), masyarakat harus menyerahkan raga terlebih dahulu untuk terpapar virus yang diisukan sangat berbahaya tersebut.

Apakah pelaksanaan pemilu di Kota Sungai Penuh sudah mematuhi protokol kesehatan?, jika sudah, anda telah menggunakan hak suara anda tanpa menyerahkan raga anda terlebih dahulu, dan apabila pelaksaan pemilu di Kota Sungai Penuh tidak mematuhi protokol kesehatan, berarti masyarakat Kota Sungai Penuh telah menyerahkan raganya terlebih dahulu, sebelum menyerahkan hak suaranya.

Dan jika masyarakat tidak terpapar Covid-19, meskipun penyelenggaraan pemilu di daerah zona merah ini tidak mematuhi protokol kesehatan, berarti Covid-19 yang diisukan sangat berbahaya selama ini hanya kepentingan politik dan bisnis belaka.

Raga atau Suara

Taufik Qul Basyar

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun