Pembelajaran yang Berkualitas dan Berkarakter untuk Menghasilkan Lulusan yang Unggul dari sudut pandang Dosen.
Pendidikan nasional memiliki kewajiban mengupayakan untuk membentuk karakter. Karakter dasar pendidikan yang diharapkan adalah karakter yang supradialektikal yang mencerminkan karakter bangsa yang mewakili representasi warna Indonesia. Oleh karena itu, untuk dapat membentuk karakter dasar yang supradialektikal maka harus dikaji dari sumber dasar "Negara Bangsa" yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Pancasila dan konsep Bhineka Tunggal Ika.
Hal tersebut menjadi suatu landasan dalam mengembangkan pendidikan yang berbasis karakter dan berkualitas. Kehidupan bangsa yang multietnis harus didasarkan norma yang berlaku pada suatu Negara Bangsa. Konsensus tersebut diperjelas melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 87 Tahun 2017 tentang penguatan pendidikan karakter.
Perpres tersebut dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan karakter terutama meliputi nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggungjawab.
Pendidikan adalah suatu usaha vital yang akan menentukan arah majunya suatu Negara Bangsa. Namun, hasil dari suatu pendidikan tidak dapat dinikmati secara instan tapi merupakan suatu proses berkelanjutan yang dilakukan dengan penerapan budaya yang terintegrasi dengan pendidikan karakter yang memiliki kepribadian jujur, disiplin dan peduli akan lingkungan sekitar.Â
Pendidikan yang diharapkan bukan budaya akademik semata, melainkan membentuk kepribadian yang religius dan bermoral. Negara Indonesia memiliki cita-cita bahwa dengan diterapkannya pendidikan  karakter dalam sistem pendidikan  nasional diharapkan dapat mensuskseskan Indonesia Emas 2025.
Universitas merupakan alat yang dapat secara langsung membentuk karakter anak bangsa dengan efektif dan efesien yang berkelanjutan. Program-program yang tersistem dalam aturan akademik dan  kurikulum diharapkan mampu menjawab masalah yang ada di masyarakat.Â
Program tersebut diaplikasikan untuk membentuk manusia yang terdidik dengan konsep budaya berkarakter dan unggul dalam pengembangan serta pengamalan dan pemberdayaan ilmu demi kemaslahatan masyarakat. Wujud nyata atas realisasi lulusan yang berkualitas adalah sistem pendidikan yang berintegrasi kelembagaan yang didapat di Universitas dengan mengoptimalkan  potensi dan fasilitas.Â
Selain untuk menghasilkan alumni yang unggul, pendidikan karakter harus mengintegrasikan dalam program pengembangan pembelajaran. Pembelajaran dalam hal ini adalah menyangkut aspek belajar dan mengajar yang mempunyai arti tidak tumpang tindih. Belajar yang memiliki makna tiada henti sekaligus bagaimana mengajarkan kepada masyarakat akademik dan kultural apa yang dicapai dengan dibarengi atas kepribadian religius dan berwawasan kebangsaan atas segala potensi yang didapat di universitas.
Upaya yang dilakukan untuk mensukseskan program tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan antara lain adanya perencanaan yang berbasis bukti aplikasi ilmu dimasyarakat. Program yang inovatif dan terintegrasi merupakan sintesis dari nilai intelektual, sosial dan spiritual.Â
Stakeholder perlu dilibatkan dalam pengelolaan sistem kurikulum berbasis evedance based di masyarakat akan berdampak pada lulusan yang memiliki budaya karakter yang sebelumnya didapat di universitas. Selain itu, dengan kerjasama yang dibangun dengan pemerintah baik pusat maupun daerah serta pihak swasta sebagai "Laboratorium Karakter" akan berdampak pada pengembangan dan pematangan budaya unggul dan berkarakter.