Mohon tunggu...
Taufik Husain
Taufik Husain Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Nama panggilan Opik

Kuliah di Universitas Muslim Indonesia Makassar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Negara dan Urgensi Dalam Menjaga Eksistensi Prinsip Kesetaraan Hak Asasi Manusia

7 Mei 2019   23:46 Diperbarui: 12 Mei 2019   19:01 442
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di dalam kasus pelanggaran HAM, tentu kita dapat menemui aksi saling balas membalas baik itu secara jalur hukum maupun yang mengakibatkan korban jiwa, pun didalam sebuah pemberontakan dari sebuah kelompok yang merasa ada hak mereka yang di rampas dan dilanggaar misalnya, dalam aspek sosiologis tentu akan dinilai negatif walaupun asal usul masalahnya masih dinilai berdasarkan dari informasi sepihak.

Dalam kasus pelanggaran HAM, termuat kepentingan-kepentingan yang lebih besar dari sekedar kepentingan nasional yang sempit. Bahwa pelanggaran HAM tersebut, dihadapi oleh semua umat manusia (problem global) yang sering di pertentangkan dengan postulat tradisional mengenai kepentingan nasional, yaitu negara yang hanya mengejar kepentingan nasional dan Negara hanya mengejar kepentingan hingga melupakan sesuatu yang masih menjadi masalah warga negaranya.

Tanggung jawab Negara atas pelanggaran HAM


Secara hukum, negara merupakan pihak yang berkewajiban untuk melindungi, menjamin dan memenuhi hak asasi manusia. Mengapa demikian? Karena, Negara yang memiliki kekuasaan (power). Dalam kaitannya dengan HAM, negara di tuntut untuk tidak menyalah gunakan kekuasaannya. Pengertian Negara disini, mencakup tidak hanya (eksekutif), tetapi juga legislatif dan yudikatif, termasuk di dalamnya seluruh aparatur Negara dan aparat penegak hukum.

Kewajiban Negara dalam tingkat nasional  menyangkut HAM di atur dalam Peraturan perundang-undangan nasional, misalnya dalam konstitusi dan undang-undang. Secara kongkret kewajiban Negara menyangkut Ham diwujudkan dengan melindungi HAM secara individu dari penyalahgunaan kekuasaan Negara dan menjamin eksistensi HAM setiap individu dalam ketentuan hukum maupun pelaksanaannya dan memenuhi HAM setiap individu, misalnya hak untuk tidak di siksa dan diperlakukan sewenang-wenang. Negara tak boleh menerapkan sistem tebang pilih dalam upaya menindak pelaku pelanggar HAM siapapun orangnya dan apapun jabatannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun