Penggunaan skuter listrik atau sepeda listrik cukup marak di berbagai daerah di Indonesia. Namun tampaknya para penggunanya belum memahami penggunaan skuter listrik tidak boleh digunakan di jalan raya.
Setidaknya itu yang diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Ciamis, Dadang Mulyatna. Ia menekankan Permenhub No 46 Tahun 2020 dimana skuter listrik atau sepeda listrik hanya dapat digunakan pada jalur atau event tertentu.
"Menurut aturan, sepeda listrik dan sejenisnya tidak boleh digunakan di jalan raya," ujar Dadang, Sabtu (12/8/2023) seperti termuat dalam Detikcom.
Dadang mengingatkan pelarangan menambah kecepatan dengan memodifikasi skuter atau sepeda listrik.
Skuter hanya boleh digunakan di daerah pemukiman, jalan kompleks/perkampungan, kawasakawasan wisata, area sarana angkutan umum, perkantoran dan area di luar jalan.
Pelanggaran sering dilakukan oleh anak-anak di bawah umur. Terkadang mereka mengendarai skuter listrik tanpa memakai helm dan membonceng lebih dari satu orang. Hal ini tentu cukup berbahaya dan harus dihindari.
Sebenarnya penggunaan sepeda listrik atau skuter listrik cukup tren dan memberikan keuntungan bagi penggunanya. Namun perlu diketahui hal lain yang perlu diwaspadai dari sepeda listrik/skuter listrik yaitu baterainya sering meledak mendadak utamanya saat dicas sehingga penggunaannya kurang aman.
Tentu hal tersebut harus segera dimodifikasi agar penggunaan sepeda/skuter listrik lebih aman dan terjamin. Baru-baru ini perusahaan skuter dan sepeda listrik ternama China, AIMA Technology yang memperbarui teknologi skuter, baterai, sistem kendali, resisten reduksi dan jarak tempuh sepeda/skuter hingga 100 km. Tentu ini akan menambah inovasi alat transportasi yang aman dan ramah lingkungan.
*****
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H