Ramadan tiba tahun ini. Tempat hiburan malam seperti biasa menjadi berita. Dia ada di antara benci dan keniscayaan. Diperintahkan untuk ditutup selama Ramadan namun di luar itu masih boleh buka? Boleh tapi tidak boleh. Benci tapi mau? Aduh bingungnya daku.
Pemprov DKI Jakarta misalnya menerbitkan aturan tempat hiburan malam selama Ramadan 2023 ini. Ada yang dilarang buka tapi ada juga yang boleh buka namun diatur jam operasionalnya.
Jakarta sesuai edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melarang jenis usaha kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, bar sejak H-1 hingga Lebaran tiba.
Lucunya, mengutip Detik, Pemprov DKI memberi pengecualian bagi usaha kelab malam dan diskotek yang menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 dan kawasan yang tidak dekat dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah atau rumah sakit yang diatur dengan jam operasional hingga maksimal buka pada pukul 24.00 WIB.
Pengecualian itu akhirnya membolehlan operasional kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, bar, karaoke, biliar.
Hehe, jadi intinya boleh beroperasi tapi dibatasi selama Ramadan. Semangat Ramadan menggelora tapi statusnya on dan in. Pemda di satu sisi tidak ingin rugi dengan pengurangan pajak para pengusaha, di satu sisi ingin menghidupkan kesucian Ramadan. Win win solution begitulah kurang lebih istilahnya.
Rupanya di hampir semua daerah di Indonesia juga demikian adanya. Kota Medan misalnya, penutupan usaha rekreasi dan hiburan malam itu ditutup namun terdapat pengecualian untuk hotel bintang tiga, empat dan lima. Artinya ini semacam lip service saja untuk mengesankan bahwa Ramadan akan bersih atau berkurang tempat yang kerap dikonotasikan kurang baik oleh masyarakat.
Baca juga: Kenapa Manusia Berpuasa?Dilepas sayang, dibiarkan jadi keluhan masyarakat
Mau ditutup, Pemerintah Daerah (Pemda) akan pusing tujuh keliling. Bagaimana tidak, Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa mencapai Rp 2-3 triliun - terbesar kedua setelah pajak kendaraan bermotor di Jakarta. Jadi, usaha-usaha hiburan malam ini, bagai buah simalakama bagi Pemda dan sebagian besar daerah di Indonesia.