Mohon tunggu...
Taufik Hidayat
Taufik Hidayat Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pengusaha

Memiliki USaha/Bisnis dan Menjalankan Lembaga Bantuan Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konflik Palestina dan Israel dalam Hukum Internasional

14 Oktober 2023   19:25 Diperbarui: 14 Oktober 2023   19:27 1107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

GAZA - Hak historis Israel untuk menduduki Palestina merupakan konsep yang kompleks dan kontroversial. Lalu pertanyaannya, apakah hak sejarah itu sah atau tidak? Dalam kasus konflik Israel-Palestina, Israel mengklaim hak historis atas tanah Palestina berdasarkan Alkitab. Alkitab untuk tanah Palestina dan tanah yang dijanjikan Tuhan kepada orang-orang Yahudi. Namun klaim ini dibantah oleh banyak orang, termasuk sejarawan dan pakar hukum internasional. Mereka menganggap klaim Israel atas hak sejarah tidak didukung oleh bukti sejarah yang kuat. Menurut para ahli sejarah, kaum Yahudi tidak pernah menjadi mayoritas di Palestina pada tahun 1948. Mereka juga berpendapat bahwa kaum Yahudi tidak pernah mempunyai kekuasaan di seluruh wilayah. Pakar hukum internasional juga berpendapat bahwa hak sejarah tidak bisa menggunakan nama okupasi atau okupasi. Mereka berpendapat bahwa penduduk suatu negara di wilayah lain tanpa persetujuan negara yang diduduki melanggar hukum internasional. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa hak historis Israel atas tanah Palestina merupakan klaim yang lemah. Klaim ini tidak didukung oleh bukti sejarah yang kuat dan bertentangan dengan hukum internasional. Selain itu, tidak ada pemerintahan kemanusiaan yang sah untuk menjajah masyarakat. Pendudukan tersebut melanggar hak asasi manusia yang menderita penderitaan luar biasa. Dengan demikian, penduduk Israel berada di tanah Palestina karena tindakan ilegal dan tidak adil. Pendapat Para Ahli dan Lembaga Dunia Berikut beberapa pakar hukum internasional yang menentang hak historis Israel atas tanah Palestina:

Sejarah Konflik Palestina-Israel


Konflik Palestina-Israel banyak dibahas dari sudut pandang hubungan internasional. Namun, sebagai perselisihan antar negara, konflik ini juga mempunyai dimensi hukum internasional yang kuat. Beberapa fakta hukum yang relevan dalam hukum internasional adalah:

       Pada masa proses dekolonisasi pasca Perang Dunia II, wilayah sengketa (Palestina) sepenuhnya berada di bawah kekuasaan Inggris (British Mandate for Palestine 1920-1948). Artinya, Palestina berhak menentukan sendiri kemerdekaannya dari Inggris.
       Inggris sebagai pemegang mandat gagal menengahi konflik antara komunitas Arab dan Yahudi di Palestina mengenai masa depan negara baru ini, kemudian menyerahkan permasalahan tersebut kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa ("PBB"), dan sejak tahun 1948 tidak lagi menjadi pemegang mandat. dari mandat tersebut. .
       Majelis Umum PBB mengambil alih perselisihan ini dan mengeluarkan Resolusi Majelis Umum PBB Nomor A/RES/181(II) dan Rencana Pemisahan (29 November 1947) ("Resolusi Majelis Umum PBB 181"). Rencana ini ditolak oleh masyarakat Arab dan negara-negara Arab.
       Pada tahun 1948, komunitas Yahudi mengumumkan berdirinya negara Israel dan mulai menduduki wilayah Palestina secara perlahan.
       Kegagalan inisiatif PBB menyebabkan kekosongan kekuasaan di Palestina dan berdirinya negara Israel memicu perang antara Israel dengan negara-negara tetangga pada tahun 1948. Setelah perang ini, Israel secara de facto berhasil menguasai wilayah yang sebelumnya diserahkan kepada Israel. di PBB. Resolusi MU 181, dan hampir 60% wilayahnya diperuntukkan bagi Palestina.

Pelanggaran Hukum Internasional oleh Israel
Norma-norma hukum internasional yang berlaku sejak Perang Dunia II yang relevan dengan perselisihan ini adalah:

       Norma penentuan nasib sendiri, yang memberikan hak atas wilayah bebas yang masih berada di bawah kendali kolonial.
       Norma uti possidetis juris, batas wilayah yang dibebaskan harus sama dengan batas wilayah jajahan. Prinsip ini diperkuat dengan pendapat International Court of Justice (ICJ) dalam Advisory Opinion on the Legal Consequence of the Separation of the Chagos Islands dari Mauritius tahun 1965 (2019). Menurut ICJ, norma penentuan nasib sendiri juga mensyaratkan bahwa wilayah jajahan harus dibebaskan secara keseluruhan dan tidak boleh terpecah belah (hal. 43, paragraf 160).
       Normanya adalah tidak menggunakan kekerasan, yaitu penggunaan kekerasan dilarang untuk merebut wilayah. Larangan ini telah diberlakukan sejak Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1945 [1] dan ditegaskan melalui Deklarasi Prinsip-prinsip Hukum Internasional tentang Hubungan Persahabatan dan Kerjasama antar Negara sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa ("Deklarasi Hubungan Persahabatan"). .

 
Kemudian, norma-norma tersebut diimplementasikan melalui berbagai Resolusi PBB, dan perjanjian internasional seperti Perjanjian Oslo tahun 1993, di mana Israel mengakui otoritas Palestina atas Jalur Gaza dan Tepi Barat.
 
Berdasarkan norma-norma tersebut, maka pendudukan Israel di wilayah Palestina sejak awal hingga saat ini merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan pengingkaran terhadap hak menentukan nasib sendiri rakyat Palestina di Wilayah Pendudukan Palestina. Israel dalam konteks ini adalah kekuatan pendudukan. Status pelanggaran hukum tersebut antara lain tercermin pada:

       Keputusan ICJ dalam Advisory Opinion on the Legal Consequences of Construction of a Wall in the Occupied Palestine Territories (2004) ("Advisory Opinion on the Wall") menyatakan bahwa Israel telah melanggar hak warga Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan telah melakukan tindakan yang melanggar hukum. fakta. aneksasi (aneksasi) melalui pembangunan tembok di Wilayah Pendudukan Palestina (hal. 52, paragraf 121-122).
       Resolusi Majelis Umum PBB Nomor A/RES/67/19 (2012) menegaskan hak untuk menentukan nasib sendiri sehubungan dengan wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967.
       Pra-Peradilan Kamar I Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) tentang Situasi di Negara Palestina (2021) merujuk pada Jalur Gaza, Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai wilayah Palestina yang diduduki Israel sejak tahun 1967 (hal. 60).

 
Posisi Hukum Palestina dan Israel
Konflik ini berkembang dan Israel diakui sebagai negara dan menjadi anggota PBB pada tahun 1949 melalui Resolusi Majelis Umum PBB Nomor A/RES/273(III) (1949). Sedangkan Palestina melalui Resolusi Majelis Umum PBB Nomor A/RES/43/177 (1988), mendeklarasikan kemerdekaannya pada tanggal 15 November 1988 yang diakui PBB.

Kini Palestina diakui sebagai salah satu dari 138 negara dari total 193 negara anggota PBB, Ketua Indonesia dan Majelis Nasional tahun 2012 menaati Resolusi Majelis Umum PBB Nomor A/RES/67/19 dan juga mendapat status non-negara anggota PBB. -negara pengamat anggota. Palestina dapat resmi menjadi anggota PBB karena untuk menjadi anggota PBB harus menerima rekomendasi Dewan Keamanan PBB ("DK PBB"), [2] dapat juga diadopsi karena rekomendasi DK PBB pasti akan diveto oleh Amerika Serikat.
 
Sekadar informasi, hak veto Anda sebenarnya adalah hak untuk memilih terhadap anggota tetap DK PBB, apabila salah satu anggota tetap DK PBB menolak usulan pemungutan suara, maka keputusan atau resolusi DK PBB akan disetujui. .[3]
 
Oleh karena itu, saat ini terdapat dua negara yang diakui dunia internasional namun perbatasan wilayahnya masih menjadi sengketa, dan sebagian besar wilayahnya merupakan sengketa kolonialisme Israel. Dalam hal ini, Israel juga berada dalam posisi melanggar hukum internasional.
 
Penegakan Hukum Internasional
Hukum internasional mengganggu lembaga penegak hukum dan mendukung hukum nasional. Sebagai alat, penegakan pelanggaran hukum diserahkan kepada negara dimana mereka harus bereaksi/menanggapinya secara individu atau kolektif (mengunjungi PBB atau organisasi regional). Respons negara akan ditandai dengan penolakan saya untuk melanjutkannya atau, alternatifnya, pengakuan. Kedua tanggapan ini akan membuktikan keabsahan klaim Israel.
 
Reaksi mayoritas negara menunjukkan bantahan terhadap otoritas Israel. Dalam sistem hukum internasional, penolakan kita terhadap Saperto akan mencegah klaim Israel menjadi tidak sah. Artinya, pendudukan Israel secara de facto atas wilayah-wilayah pendudukan, akibat kebijakan pemindahan ibu kota ke Yerusalem, yang dianggap ilegal menurut hukum internasional. Inilah akar konflik Palestina-Israel.
 
Di sisi lain, negara juga dilarang mengakui situasi yang timbul dari pelanggaran serius terhadap norma ius cogens (norma yang ditaati dalam hukum internasional umum). Larangan kebiasaan internasional ini dikodifikasikan dalam Pasal 40 ayat (2) UN ILC Draft Articles on the Responsibility of States and International Torts (2001). ICJ, dalam Advisory opinion on Wall, misalnya, melarang negara tersebut mengakui kekayaan ilegal yang timbul dari tindakan Israel membangun tembok di area penempatannya (hal. 70). Amerika Serikat menyatakan menggunakan kebijakan sayap kanan Israel untuk memindahkan ibu kota ke Yerusalem pada tahun 2017 dan muncul di 128 negara di Majelis Umum PBB terkait pemungutan suara Resolusi Majelis Umum PBB Nomor A/ES-10/L. 22 (2017). Reaksi mayoritas negara tersebut negatif dan menetapkan bahwa status Yerusalem sebagai ibu kota Israel tetap sah.
 
Dalam hal ini, pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap hukum internasional menimbulkan pembatasan terhadap hukum nasional. Mohon maaf, saya minta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat yang akhir-akhir ini menuduh Indonesia mendukung satu partai atau bersikap netral. Alasan lain mengapa kebijakan luar negeri Indonesia harus konsisten adalah karena hukum internasional berarti bahwa Indonesia tidak lagi menghormati hukum internasional, namun hal ini merupakan pilihan pemerintah. Mendukung Israel merupakan pelanggaran hukum internasional dan merupakan tempat bagi Indonesia sebagai negara yang 'partisipasi' (kompleks) dalam pelanggaran tersebut.
 
Resolusi konflik
Penyelesaian konflik ini hanya dapat dilakukan secara langsung jika hukum internasional mempunyai tujuan tersebut, dalam hal ini negara diakui dan penyelesaiannya dipadukan antara kedua negara yang berkonflik. Sayangnya hal tersebut belum tercapai sehingga tercapai kesepakatan, konflik terus meningkat.
 
Meningkatnya konflik baru ini bukanlah akar konfliknya, namun akibat dari konflik ini akan terus dicari berbagai pemicunya, yang pada akhirnya akan berujung pada akar konflik tersebut kembali terkuak. Kekuatan Israel terhadap Palestina lemah dan saya tidak berani ikut serta dalam konflik ini. Hal ini membuktikan bahwa logika hukum internasional mungkin tidak benar, namun jika memang kuat, maka hal tersebut terbantahkan.
Indonesia dan negara lain sudah menyadari masalah ini. Selain mendorong pengakuan Palestina sebagai sebuah bangsa, Indonesia juga mendukung inisiatif PBB untuk melaksanakan perundingan perdamaian Palestina-Israel sebagai "solusi dua negara".
 

semoga bermanfaat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun