Mohon tunggu...
Taufik Hidayat
Taufik Hidayat Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pengusaha

Memiliki USaha/Bisnis dan Menjalankan Lembaga Bantuan Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Ketatanegaraan Berdasarkan UUD 1945

10 Oktober 2023   13:59 Diperbarui: 10 Oktober 2023   14:00 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Sistem Konstitusi Indonesia Berdasarkan UUD 1945

". Yang dimaksud dengan "menurut undang-undang" atau
"Menurut UUD" menunjukkan bahwa suatu benda diatur dan ditentukan secara patut
"expressis verbis" dalam peraturan terkait.1 Di sisi lain, penunjukan
"berdasarkan undang-undang" atau "berdasarkan Konstitusi" menunjukkan suatu objek
tidak menetapkan expressis verbis, melainkan mencerminkan dasar umum dalam
peraturan terkait. Mungkin juga istilah tersebut, karena prinsip dasar yang disebutkan, akan menunjuk pada suatu doktrin atau konsep atau
teori khusus.2 Salah satu contoh sistem yang paling jelas
Pemerintah Indonesia. UUD 1945 tidak mengatur secara tegas sistem tersebut
diadopsi oleh pemerintah, namun juga berdasarkan norma konstitusi
berdasarkan doktrin atau konsepnya maka diketahui sistem
Pemerintahan Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.
Salah satu hasil nyata dari Reformasi adalah perubahan sistem
penyelenggaraan negara melalui serangkaian perubahan UUD 1945 yang dilaksanakan
1999-2002. Ada beberapa alasan mengapa perubahan itu dilakukan
UUD 1945:

pertama; struktur UUD 1945 menyebabkan bobot eksekutif karena
tempat dan memberikan kekuasaan yang besar kepada pemiliknya
cabang kekuasaan eksekutif.4 Hal ini terlihat dari berbagai ketentuan
UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Presiden sebagai kepala
negara (kepala negara) dan kepala pemerintahan (kepala eksekutif). Nyatanya,
Wilayah kekuasaan ini semakin besar, karena Presiden juga mempunyai peranan penting
dalam pembentukan undang-undang. Pada periode sebelum perubahan terjadi,
Penjelasan UUD 1945 semakin memperkuat peran Presiden dengan
kualifikasi tambahan untuk menduduki jabatan sebagai Anggota Wajib MPR.
Kedua, ketentuan dalam UUD 1945 tidak cukup memuat sistem tersebut
checks and balances antar cabang pemerintahan untuk
menghindari "konsentrasi kekuasaan", penyalahgunaan kekuasaan atau
tindakan sewenang-wenang.5
Ketiga, UUD 1945 memuat berbagai ketentuan yang tidak jelas
menimbulkan beberapa penafsiran yang membuka peluang penafsiran
bertentangan dengan ajaran konstitusionalisme.6
Keempat, perintah pembentukan hukum organik tidak disertai
pedoman khusus terhadap materi muatan yang wajib diikuti atau dipedomani. 7 Salah
salah satu contoh yang paling nyata adalah ketentuan tentang administrasi
pemerintah lokal. Ada undang-undang pemerintah daerah yang sangat terpusat,
seperti UU No. 5 Tahun 1974, namun ada juga yang sangat desentralisasi,
seperti UU No 22 Tahun 1999.
Kelima, adanya penjelasan yang seringkali bertentangan dengan ketentuan Badan.
Presiden diberikan kualifikasi tambahan sebagai Anggota MPR Wajib, yaitu
membuat Presiden semakin kuat. Selain itu, ada praktik konstitusional
yang lebih berdasarkan Penjelasan daripada ketentuan dalam Badan, seperti pengertian "kekuasaan MPR yang tidak terbatas" yang menyebabkan.
muncul penafsiran bahwa MPR dapat mengambil segala macam keputusan
beban tak terbatas.9
Artikel ini menjelaskan tentang sistem ketatanegaraan pasca-Indonesia
Amandemen UUD 1945 didasarkan pada dalil bahwa hal tersebut merupakan amandemen UUD 1945.
secara formal memperkuat sistem ketatanegaraan, namun dalam praktiknya
Konstitusi justru menunjukkan gejala-gejala rusaknya sistem ketatanegaraan
itu. Untuk menjelaskan argumen tersebut, artikel ini dibagi menjadi
dalam beberapa bagian, termasuk bagian B yang berisi tentang penjelasan konstitusi
sebagai landasan penyelenggaraan negara, termasuk perubahan yang dilakukan
diatur dalam UUD 1945. Selanjutnya, Bagian C menjelaskan institusi tersebut
negara di Indonesia pasca Amandemen UUD 1945 yang dilanjutkan dengan pemaparan
yang menganalisis hubungan antara negara dan warga negara di Sect


B. Konstitusi dan Tata Negara


Secara teori, konstitusi diberikan arti dan makna yang berbeda-beda, tergantung dari sudut pandang yang digunakan. Hal ini antara lain,
Sebab, konstitusi merupakan objek kajian berbagai ilmu pengetahuan, seperti hukum dan ilmu politik

Konstitusi ku kituna secara umum diartikan sebagai aturan dasar yang mengatur penyelenggaraan negara bagian Kalawan sagala dalam seluk beluk maranehanana sakumaha dipedar ku Horowitz luhur. Hal-hal tersebut diatur dalam konstitusi atau undang-undang dasar, sehingga "isi materinya" dapat dipisahkan menjadi sababaraha, upamana, perlindungan hak asasi manusia dan hak warga negara; struktur dasar ketatanegaraan; kami juga berbagi tugas konstitusional yang mendasar.
Sebagai aturan hukum, konstitusi pada umumnya ditempatkan sebagai peraturan hukum bagi Pangluhurna dalam Hiji Nagara (pangluhurna Nagara). Ieu bisa tempo, contona, di Indonesia, di Amerika, di Australia, di Filipina, jeung sajabana. Oleh karena itu, pemerintah memastikan bahwa pemerintah tetap menjaga posisinya yaitu mekanisme pengendalian pelaksanaan kebijakan jika terjadi konflik antar konstitusi, baik berupa norma maupun norma yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam konstitusi. konstitusi yang relevan.
Bubuka menjelaskan, amandemen UUD 1945 menurut saya merupakan kelemahan UUD 1945.
(1) Pergeseran paradigma;
(2) Ngaronjatkeun katangtuan anu geus aya;
(3) Ngaleungitkeun katangtuan anu nyababkeun kabingungan atanapi dianggap henteu aya gunana;
(4) Penambahan katangtuan atau penggantian katangtuan heubeul; Jung
(5) Negeskeun, hal-hal seperti itu bisa diubah. Sajaba ti eta, parobahan og ngawengku parobahan nu konfirmasi kekuatan Watesan Dina, kekuatan Kasaimbangan dan bahan baru yang lengkap.
Pergeseran paradigma tersebut bertujuan untuk membentuk paradigma baru dalam pasal-pasal pemanfaatan pemerintahan daerah dan menerapkan asas otonomi tugas pembantuan sebagai asas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Perubahan Status MPR, Lembaga Pangluhurna Nagara menjadi lembaga baru dan lembaga sejenna, serta tergolong perubahan paradigma.
Ngaronjatkeun katangtuan dan sebagainya dapat diabaikan dalam standar penggunaan pilkada dan penggunaan jabatan DPR. Syarat Penggunaan Mahkamah Konstitusi, DPD, KY adalah contoh penggunaan Mahkamah Konstitusi, serta standar penggunaan Mahkamah Konstitusi, dapat dikatitn dalam peraturan daerah, penggunaan kewenangan konstitusional Presiden. dalam bentuk pengampunan, amnesti jeung rehabilitasi. Persoalan nu sarua dapat diajukan dalam kasus katangtuan dengan menggunakan perlunya pertimbangan atau pamadegan ti DPR dalam kasus nu tangtu, misalnya dengan menunjuk duta besar hingga konsul. Perubahan jabatan Presiden dan Wakil Presiden berikut ini mewakili maksimal dua jabatan. Ganti dengan heubeul kapggih untuk menghilangkan penjelasannya.
Penambahan kana katangtuan anu aya masih tersisa di bab hak asasi manusia. Perubahan hak asasi manusia merupakan bagian utama dari UUD 1945 dan amandemen tersebut juga memuat ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Dalam berbagai tulisan ahli, unsur-unsur tersebut disebut sebagai tambahan terhadap implementasi berbagai hak dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948 yang memperkuat konstitusionalisme di Indonesia.
Hal yang paling menarik dari aspek produksi materi ini pasca amandemen UUD 1945 adalah diperluasnya penerapan larangan penggunaan produksi materi tersebut berdasarkan Pasal 37 ayat (5) yang menyatakan: Dalam negara kesatuan Republik Indonesia, namun perubahan materiil tersebut tetap dilakukan. Teori ketatanegaraan, kata Sapertos Kieu, menyatakan "ketentuan ini dan itu harus selalu diatur".

C. Kelembagaan Negara

1. Jenis dan perkembangan Sebagaimana telah disebutkan di atas, konstitusi atau undangundang dasar terutama diartikan sebagai tempat mengatur susunan organisasi negara yang mencakup alat-alat perlengkapan negara, cara mengisi alat-alat perlengkapan negara, tugas dan wewenang alat perlengkapan negara, serta hubungan antar alat-alat perlengkapan negara. Kehadiran berbagai alat perlengkapan negara tersebut dipandang penting karena tujuan-tujuan dan fungsi-fungsi negara akan direalisasikan oleh lembaga-lembaga tersebut.

Secara tradisional, konstitusi negara-negara modern mengatur tiga cabang kekuasaan, meliputi cabang kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Namun, dalam perkembangan beberapa dekade terakhir, muncul berbagai lembaga yang mempunyai fungsi dan karakter yang berbeda dengan ketiga cabang kekuasaan tradisional. Selain dipengaruhi oleh gerakan demokratisasi, munculnya beragam lembaga baru disebabkan perubahan paradigma tata kepemerintahan atau governance yang terjadi pada akhir tahun 1990-an.

Di banyak negara, lembaga-lembaga negara tidak lagi terbatas pada tiga cabang kekuasaan tradisional. Indonesia, bahkan, sejak UUD 1945 diberlakukan sejak tanggal 18 Agustus 1945 tidak semata-mata mengenal legislatif, eksekutif, dan yudikatif, melainkan mengatur pula Dewan Pertimbangan Agung serta Badan Pemeriksa Keuangan. Setelah Perubahan, lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 bertambah, meliputi Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Dewan Perwakilan Daerah. Dewan Pertimbangan Agung dihapuskan dan diganti oleh sebuah badan pertimbangan yang dibentuk oleh Presiden yang dikenal dengan sebutan Dewan Pertimbangan Presiden. Selain itu, UUD 1945 mengamanatkan dibentuknya sebuah komisi pemilihan umum yang bersifat nasional serta sebuah bank sentral.

Secara teoritis jenis-jenis lembaga negara dapat ditemukan atas dasar pendekatan fungsi, pendekatan dasar hukum pembentukan, dan lain-lain. Dalam kaitan ini, Penulis lebih memilih menggunakan pendekatan fungsi karena lebih mencerminkan makna lembaga negara. Atas dasar tersebut, lembaga negara dibagi menjadi beberapa jenis, meliputi: (a) lembaga-lembaga yang memiliki fungsi ketatanegaraan yang dikenal dengan sebutan alat-alat kelengkapan negara (state's organs); (b) lembaga-lembaga yang memiliki fungsi administrasi (administrative agencies); lembaga-lembaga yang memiliki fungsi pendukung (auxiliary 9 agencies atau auxiliary bodies); serta lembaga-lembaga yang berfungsi sementara (ad hoc).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun