Mohon tunggu...
Taufik Hidayat
Taufik Hidayat Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pengusaha

Memiliki USaha/Bisnis dan Menjalankan Lembaga Bantuan Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perkara/Sengketa Tanah di Indonesia

8 Oktober 2023   10:00 Diperbarui: 8 Oktober 2023   10:03 281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berbagai permasalahan hukum sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari di tingkat masyarakat. Mulai dari permasalahan yang terkecil dan paling sederhana, hingga permasalahan yang besar dan kompleks. Dari permasalahan sederhana dalam pengurusan identitas seperti KTP, SIM, Kartu Keluarga, dll, hingga permasalahan besar yang terjadi antar perusahaan besar seperti sengketa merek, sengketa aset, dll.

Secara umum jika diperhatikan kasus-kasus yang sering muncul dan terjadi, di tingkat masyarakat sering terjadi permasalahan/perselisihan mengenai pertanahan, mulai dari permasalahan yang muncul dalam jual beli tanah, permasalahan yang muncul dari hibah tanah yang tidak. sesuai dengan hukum. , sengketa pertanahan akibat hak waris, dan masih banyak lagi pemicu permasalahan pertanahan lainnya.

Dalam kasus seperti ini, masyarakat yang masih minim pemahaman hukum seringkali merasa kebingungan dalam menyikapi dan menyelesaikan perselisihannya. Tak jarang, dengan latar belakang seperti itu, masyarakat mencari dan mengkonsultasikan permasalahannya kepada orang lain yang dianggap lebih paham tentang hukum. Tidak jarang situasi seperti ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga tidak mampu menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya, apalagi jika hanya bertujuan untuk mengambil keuntungan dari kekacauan yang sedang terjadi dan hanya bertujuan untuk menguntungkan dirinya sendiri.

Untuk itu tulisan dan pemikiran ini disajikan kepada masyarakat umum yang bergerak di bidang pertanahan, sebagai dasar pengetahuan dan referensi untuk menangani dan menyikapi permasalahan pertanahan dengan benar dan tepat.

Pembahasan permasalahan tersebut, sebagai landasan dan perlu diketahui, bahwa kata "sengketa" dalam KBBI diartikan sebagai "hal-hal yang menimbulkan perbedaan pendapat; perkelahian"

Lebih khusus lagi, merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Permasalahan Pertanahan ("Peraturan ATR/Kepala BPN 21/2020"), permasalahan di sektor pertanahan dibagi menjadi:

1. Sengketa pertanahan, yaitu sengketa pertanahan antar perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak mempunyai pengaruh yang luas.

2. Konflik pertanahan, yaitu sengketa pertanahan antar perseorangan, kelompok, faksi, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau mempunyai dampak yang luas.

Dari informasi di atas, sengketa/konflik/kasus pertanahan dapat diselesaikan dengan tips dan langkah sebagai berikut:

1. Analisa Dasar Masalah

2. Mencari pilihan penyelesaian masalah di luar pengadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun