Saat ini sulit menemukan orang yang benar-benar memahami dan menguasai ilmu faraidh. Oleh karena itu, banyak umat Islam yang membagi harta warisannya menurut keinginannya sendiri, dan tidak berdasarkan syariat Islam yang sebenarnya. Wallahu a'lam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!