Mohon tunggu...
Taufik Hidayat
Taufik Hidayat Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pengusaha

Memiliki USaha/Bisnis dan Menjalankan Lembaga Bantuan Hukum

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Ilmu Faraid: Kedudukan dan Hukum Kajiannya

4 Oktober 2023   13:45 Diperbarui: 4 Oktober 2023   14:13 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Dalam hadits Nabi Muhammad SAW dari Abdullah bin Umar juga bersabda:

, :

Artinya: "Ilmu itu hanya ada tiga jenis dan di samping itu ada tambahannya; ayat-ayat yang muhkamat (jelas), sunnah yang lurus, dan faraidh yang adil." (HR Abu Dawud & Ibnu Majah)

Lalu, bagaimana hukumnya mempelajari ilmu Faraidh?

Dijelaskan dalam buku Fiqh Keluarga karya Abdul Wasik yang mempelajari ilmu faraidh, hukum fardhu kifayah. Artinya, jika ada umat Islam yang sudah belajar, maka berakhirlah kewajiban terhadap orang lain.

Namun ada juga yang berpendapat bahwa ilmu faraidh patut dipelajari dan diajarkan kepada umat Islam lainnya. Bagi yang sudah memahami ilmu ini hendaknya mengajarkannya kepada orang lain. Dan bagi yang belum paham, perlu belajar.

Perlunya mempelajari ilmu faraidh dimaksudkan untuk mencegah terjadinya perkelahian atau pertengkaran besar akibat pembagian warisan di kemudian hari. Oleh karena itu, pengetahuan ini berguna untuk mencegah hal tersebut terjadi.

Sebagaimana Nabi SAW telah memperingatkan umat Islam melalui sabdanya. Dari Ibnu Mas'ud beliau berkata:

Insya'Allah

Artinya: "Pelajarilah Al-Qur'an dan ajarkan kepada manusia. Ajarkan ilmu waris dan ajarkan (kepada orang lain). Kita manusia yang akan mati dan ilmu itu akan hilang, hingga kelak ada dua orang yang menuntut warisan dan permasalahannya, tanpa menemukan siapapun juga dapat menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya." (HR Ahmad)

Hasanudin dalam kitab Fiqh Mawaris menjelaskan mengapa Rasulullah SAW mengajak umat Islam mempelajari ilmu faraidh, karena ilmu ini berbeda dengan ilmu lainnya. Dimana tingkat kerumitan dan sulitnya amalan menjadi faktor utama yang dapat menghancurkan ilmu faraidh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun