Ilmu Faraidh: Kedudukan dan Hukum Kajiannya
Ilustrasi tentang Ilmu Faraidh.
Bogor LBH HIDAYAH. Islam menaruh perhatian terhadap berbagai permasalahan di kalangan umatnya, termasuk permasalahan warisan yang dapat menimbulkan konflik. Oleh karena itu, ada ilmu khusus yang membahas tentang waris, yaitu faraidh.
Dalam buku Rangkuman Fiqih Lengkap II karya Syekh Shalih bin Fauzan al-Fauzan, asal kata 'faraidh' adalah 'fardh' yang artinya mengukur. Jadi 'faraidh' adalah bagian yang bisa diukur menurut syariat bagi pemiliknya.
Untuk mendefinisikan ilmu faraidh sendiri adalah ilmu membagi harta warisan sesuai dengan kaidah fikih, dengan mengetahui cara menghitung pembagian kepada penerima (ahli waris).
Kata 'faraidh' dikutip dari buku Pengertian Ilmu Faraidh karya H. A. Kadir yang artinya 'mafudhah' yang artinya bagian-bagian yang telah ditentukan dari segi kuantitasnya. Sedangkan menurut istilah 'faraidh' adalah istilah bagian yang ditentukan oleh hukum syariah bagi ahli waris.
Jadi ilmu faraidh adalah ilmu yang berkaitan dengan pembagian harta warisan, ilmu tentang cara perhitungan yang dapat menyelesaikan pembagian harta warisan dan ilmu tentang bagian-bagian harta warisan yang pantas bagi setiap orang yang mempunyai hak.
Selain itu ilmu faraidh juga biasa disebut dengan ilmu waris. Arti kata 'mewarisi' adalah abadi, atau memindahkan sesuatu dari satu orang ke orang lain. Hal-hal yang mengalir di sini tidak hanya berarti kekayaan, tetapi juga ilmu pengetahuan, kemuliaan dan hal-hal non-materi lainnya.
Kedudukan Elmu Faraidh dalam Islam
Faraidh menempati kedudukan yang mulia, yaitu disebut separuh dari seluruh ilmu-ilmu dalam Islam, Kitab Rangkuman Lengkap Fiqh II. Hal ini berdasarkan hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah:
Tuhan memberkati,
Artinya : "Pelajarilah ilmu waris dan ajarkanlah karena ilmu waris itu separuh ilmu. Ilmu (warisan) adalah ilmu yang mudah dilupakan dan pertama kali dihilangkan dari umat kita". (HR Ibnu Majah)