Mohon tunggu...
Taufik Derajat
Taufik Derajat Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Ilmu Komunikasi Untirta

Saya Taufik Derajat, Asal dari Kabupaten Tangerang. Saya punya ketertarikan dibidang Desain Grafis, Videografi, Fotografi dan Musik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkembangan Demokrasi dan HAM Indonesia

10 Desember 2020   19:44 Diperbarui: 12 Desember 2020   11:59 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hingga saat ini, tak ada mekanisme independen yang efektif untuk keluhan publik tentang pelanggaran HAM aparat keamanan. Korban jadi sulit mendapat keadilan dan kebenaran. Pengusutan kasus atas pembunuhan di luar proses hukum ini juga jarang dilakukan. 

Tahun lalu pun sekitar bulan Agustus-September, sekelompok orang menyerang asrama mahasiswa Papua di Malang dan Surabaya, dan mendiskriminasi dengan ucapan rasis "monyet", hingga memicu rakyat Papua turun kejalan. Akibat dari semua kasus HAM itu, akses informasi bagi masyarakat Papua dan Papua Barat sempat di putus pada September 2019 oleh pemerintah dengan alasan mencegah penyebaran hoax dan untuk mempercepat pemulihan keamanan. 

Kasus HAM yang terjadi di masa lampau yang masih belum terselesaikan selama bertahun-tahun dan kasus lain yang baru-baru ini terjadi, seakan dibiarkan hingga membusuk, hingga menimbulkan luka bagi sebagian masyarakat. Para pegiat sosial HAM, YLBHI, Amnesty, Kontras, Aksi Kamisan, bersama korban atas pelanggaran hak asasi lainnya, tetap mengingatkan memori kelam bahwa ada tindak ketidakadilan dan negara yang seakan abai dalam HAM di Indonesia. 

Seperti Aksi Kamisan, yaitu sebuah aksi yang dilakukan di depan Istana Negara oleh para korban pelanggaran HAM di Indonesia. Dilakukan setiap hari kamis sejak 18 Januari 2007, dengan mengunakan atribut hitam, dari baju, celana dan payung hitam. Aksi ini menuntut negara untuk menyelesaikan kasus HAM berat di Indonesia. 

Aksi Kamisan ini merupakan langkah untuk mengingatkan, merespon, menyelesaikan sekelumit tragedi pelanggaran hak asasi pada negara, baik dimasa lampau ataupun baru-baru ini. Kebanyakan dilakukan orang-orang tua korban yang anaknya hilang, pembunuhan aktivis, dan lain-lain pada beberapa tragedi. Tapi tetap saja, aspirasi dan suara-suara pegiat HAM dan kemanusiaan masih belum banyak dapat perhatian. 

Perwakilan Amnesty International Indonesia juga menunjukan bahwa permasalahan tingkat korupsi yang tinggi, kebebasan berekspresi yang dikekang, diskriminasi yang masih kuat, kekerasan terhadap aktivis atau masyarakat sipil menjadi permasalahan yang masih dihadapi oleh Indonesia. Hal tersebut yang kemudian menjadi sebuah simpulan sementara tentang kondisi Indonesa bahwa belum sepenuhnya baik-baik saja dalam berkehidupan bernegara dan bermasyarakat. 

Dalam momen politik atau pesta demokrasi, nilai dan jargon HAM digunakan sebagai simbol dan panggung untuk meraup suara dukungan. Agar tetap didukung dengan menyuarakan kemanusiaan, permasalahan HAM digunakan sebagai isu dan pembahasan priortas yang teramat penting. Karena permasalahan atau pelangaran HAM terdahulu jika tidak diselesaikan maka akan menjadi luka yang teramat dalam bagi masyarakat. 

Oleh karena itu, Demokrasi dan HAM adalah dua hal yang berbeda dan tidak dapat dipisahkan dalam konsep negara hukum. Dengan pelaksanaan demokrasi maka terdapat pengakuan, perlindungan dan penegakan HAM. Pelaksanaan HAM itu memerlukan instrumen hukum utama seperti Pancasila yang berfungsi sebagai standar, landasan dan sekaligus pengendalian dalam penyelenggaraan negara. Saat HAM ditegakan, demokrasi pun bisa dilakukan dengan baik. 

Dengan menegakkan kembali demokrasi dan senantiasa memperjuangkan nilai demokrasi, bersama hal itu pula kedaulatan rakyat akan terbangun. Hak-hak Asasi Manusia sebagai hak dasar adalah produk perjuangan rakyat secara sadar. 

Bangsa Indonesia perlu adanya evolusi atau mungkin revolusi perubahan kearah yang positif baik dari baik dari segi internal maupun eksternal. Dari segi internal, Indonesia dapat memperbaiki sistem HAM yang ada seperti membuat kebijakan atau bahkan undang-undang yang dapat menunjang peningkatan sistem perlindungan HAM yang ada di Indonesia. 

Lalu dari segi eksternal, yaitu peningkatan supremasi hukum juga dapat dilakukan dengan semaksimal mungkin agar dapat mendukung kebijakan baru nantinya. Serta perlu adanya keseimbangan hak asasi antar masyarakat dan tidak ada lagi penitikberatan hukum pada masyarakat yang memiliki kekuasaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun