Motivasi metode ini digunakan pada kerja-kerja pengawasan di ajang kontestasi politik seperti pemilu dan pilkada sesungguhnya telah terlihat melalui regulasi-regulasi yang ditelurkan undang-undang (UU Pemilu dan UU Pilkada) maupun produk hukum Bawaslu itu sendiri yang tertuang pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Namun, tentu secara detail tidak mendapat menjabaran secara teoritis dan praksis. Cenderung lebih ke pengawasan yang disesuaikan dengan time line seperti, pengawasan terhadap setiap tahapan pemilu atau pilkada.
Secara tidak sengaja, ide canvasing pengawasan ini timbul dari hasil diskusi dengan kawan-kawan komisioner Bawaslu se Sulawesi Utara bersama Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Prov. Sulawesi Utara, Kenly Poluan. Sebagai mantan surveyer, peneliti serta pekerja NGO yang berurusan langsung dengan masyarakat, Kenly memiliki sejarah kerja canvasing. Dari pengalamannya tersebut, ia memberi gambaran untuk mengkombinasikan kerja pengawasan pemilu dan pilkada ini dengan metode canvasing. Dari perbincangan tersebut kemudian digelar rapat koordinasi untuk mendalami bagaimana teori dan praktek dalam kerja-kerja canvasing pengawasan.
Secara teknis, canvasing pengawasan merupakan aktivitas pengawas pemilu dan pilkada yang berhubungan langsung dengan masyarakat untuk memberikan informasi, edukasi serta ajang klarifikasi terkait isu-isu kepemiluan, terkhusus berkaitan dalam mencegah potensi-potensi pelanggaran. Pengawas pemilu pun akan mendapatkan data calon pemilih yang beragam, baik mereka yang apatis maupun aktif untuk mengikuti perkembangan tahapan. Sebagai canvaser, pengawas harus memiliki kemampuan mentransformasikan pengetahuan tentang kepemiluan. Mereka terlibat dengan instens hingga akhirnya memberi peran kepada masyarakat terlibat dalam pengawasan partisipatif.
Tim sukses, atau para kandidat, tentu akan menggunakan metode ini untuk mendapat dukungan. Kita bisa saja beranggapan, kampanye mereka adalah positif, namun tidak menutup kemungkinan justru Kita akan mendapatkan praktek-praktek curang setelah mendapatkan info dari masyarakat sebagai objek canvasing pengawasan. Maka pengawas pemilu dan pilkada setidaknya mampu memetakan calon pemilih dalam kategori-kategori tertentu.
Memanfaatkan sumber daya yang ada, mulai dari staf, Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Kelurahan (Panwaslur), Bawaslu akan menggunakan metode canvasing pengawasan sebagai cara untuk pencegahan, pengawasan serta penindakan dari pelanggaran yang berpotensi terjadi. Tantangannya adalah, sumber daya tersebut harus mumpuni. Mereka harus dilatih hingga menguasai model ini agar calon pemilih merasa dilayani dan benar-benar terlibat dalam pesta demokrasi pemilihan tersebut.
Pengawas - Informasi/Aduan - Proses Pengawasan Canvasing - Pemilih - Hasil
Bagaimana hasilnya? Kita kerjakan di Pilkada 2020 ! Tulisan berikut, terkait perangkat dan alat kerja pegawasan canvasing !
Taufik Bilfaqih, Penulis adalah Anggota Bawaslu Manado
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H