Ini tentang kota Manado, Sulawesi Utara. Tahun 2014 lalu, ketika Pemilihan Umum digelar, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 366.150 orang. Sementara penduduk di Kota Tinutuan ini saat itu berkisar 423.000 jiwa. Semua penduduk tersebut tersebar di 11 kecamatan, 87 kelurahan.
Angka-angka tersebut di atas mengalami perubahan pada 2018. Untuk DPT terjadi penurunan menjadi 345.406 orang, sedang penduduk justru meningkat menjadi 427.906 pada tahun 2016 (sesuai BPS Manado). Artinya, sudah pasti pada tahun 2017-2018 ada pertumbuhan. Bahkan, wali kota Manado, Vicky Lumentut dalam sambutannya pada pembukaan Manado Fiesta 2018 beberapa saat lalu, menyebut penduduk Kota Manado justru lebih dari 500.000 jiwa. (Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Manado, terdapat 264.369 Laki-laki dan 258.847 perempuan. Sehingga total 523.216 penduduk di Kota Manado per September 2018).
Timbul pertanyaan, mengapa Penduduk meningkat jumlahnya, sedangkan pemilih tetap yang terdaftar justru berkurang. Ironinya lagi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado menemukan sedikitnya 24.575 DPT ganda dan ratusan DPT bermasalah lainnya. Dengan demikian, justru kondisi tersebut semakin menggambarkan bahwa keberadaan DPT pun semakin menurun.Â
Perbedaan mendasar jumlah pemilih dan penduduk, biasanya dipicu oleh beragam situasi dan masalah. Banyak yang mengira, ini adalah masalah klasik yang sering terjadi setiap ajang pesta demokrasi digelar. Beragam tuduhan pun bermunculan. Sebagian kalangan menganggap ini adalah kelalaian dukcapil. Tak sedikit pula yang menuduh bahwa KPU lah sebagai biang kerok karena bekerja tidak becus. Bahkan, sering muncul isu spekulatif yang mengira bahwa masalah DPT bagian dari cara penyelenggara dan peserta pemilu melakukan praktik curang.Â
Benarkah demikian?
Coba kali ini kita bahas secara sederhana segala kemungkinan.
Tumpang Tindih DP4 dan Coklit
Komisi Pemilihan Umum (KPU) punya wewenang dalam melakukan pemutakhiran data pemilih. Melalui program Pencocokan dan Penelitian (Coklit) semua data pemilih dikelola. Coklit ini dilakukan oleh Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) yang secara langsung mendatangi kediaman pemilih. Tentunya kegiatan door to door seperti ini bukanlah aktivitas yang mudah. Banyak kendala dan masalah di lapangan. Mulai dari dicuekin warga, hingga kesulitan menemukan warga yang telah terdata sebelumnya. Bahkan, tidak sedikit yang mendapat perlakukan kurang baik. Oleh karena itu, tingkat akurasi coklit mengalami kemerosotan. Â
Data coklit didapatkan dari pemerintah melalui program Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). DP4 itu sendiri memuat elemen yang lengkap NIK, nomor KK, nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, status kawin, dan alamat. Dengan demikian, ia sangat membantu KPU dalam memutakhirkan data pemilih sehingga hasilnya lebih akurat. Namun, faktanya di lapangan, pencocokan justru tidak membuahkan hasil yang sempurna. Sekali lagi, masalah teknis bagian dari faktor tumpang tindihnya.
Sidalih KPU
KPU sering "berdalih" bahwa Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) memiliki peranan penting dalam mengelola seluruh pemilih. Setelah pencocokan selesai, maka semua diinput ke sidalih. Masyarakat bisa mengecek apakah namanya sudah masuk atau belum, salah ejaannya atau tidak. Namun, masyarakat juga dituntut untuk berperan aktif untuk melakukan perbaikan jika menemukan adanya kesalahan data. Sehingga, penyempurnaan data semakin akurat.Â