Mohon tunggu...
Taufik Bilfaqih
Taufik Bilfaqih Mohon Tunggu... Dosen - Ketua Yayasan Alhikam Cinta Indonesia | Politisi PSI

| Pembelajar |

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bawaslu Bukan Pendukung Koruptor

28 Agustus 2018   23:39 Diperbarui: 28 Agustus 2018   23:59 1026
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika ditelisik lebih jauh, pada PKPU itu, pasal 4 menyebutkan bahwa setiap Partai Politik melakukan seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara demokratis dan terbuka sesuai dengan AD dan ART, dan/atau peraturan internal masing-masing Partai Politik. 

Sementara, bakal calon tersebut harus memenuhi syarat sebagaimana diatur pada Bagian Ketiga pasal 7, diantaranya adalah bukan mantan terpidana korupsi. Jadi, yang seharusnya melakukan TMS kepada bakal caleg adalah parpol. Kalaupun masih ada bacaleg eks koruptor yang diloloskan, maka parpollah yang mesti diberi sanksi. Bukan person caleg.

Untuk menghindari parpol meloloskan bakal calon legislatif mantan terpidana korupsi, kejatahan seksual kepada anak, dan bandar narkoba, justru Bawaslu begitu intens hingga melahirkan pakta integritas. Jelaslah, bahwa Bawaslu bukan pendukung koruptor. Maka tak perlu heran pula, jika sengketa sejenis di daerah lainnya, bisa saja akan berakhir dengan menerima permohonan para caleg yang di TMS-kan KPU terkait PKPU 20 itu.

Barangkali, melalui "kisruh" ini, akhirnya ada hikmah terbaik bagi pendidikan politik bangsa Indonesia. Rakyat setidaknya tahu siapa caleg yang bersih dan mana yang melakukan dan pernah terlibat korupsi. Oleh Ferry Liando, pegiat tata kelola pemilu asal Manado, menyebut situasi ini sebagai pertentangan prinsip yuridis dan sosiologis. Maka rakyatlah sebagai hakim terakhir untuk menentukan pilihannya. Wallahu 'alam.

Taufik Bilfaqih (Anggota Bawaslu Kota Manado/Koordiv. Pengawasan, Humas dan Huba)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun