***
Hening.
Masih 60 detik lagi sebelum lampu hijau menyala.
"Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara." (Pasal 34 (1) UUD 1945)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!