***
Hening.
Masih 60 detik lagi sebelum lampu hijau menyala.
"Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara." (Pasal 34 (1) UUD 1945)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!