Mohon tunggu...
Taufik Ikhsan
Taufik Ikhsan Mohon Tunggu... Guru - Ras Manusia

Art-enthusiast.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Teknologi Pendidikan: Obat Ampuh Mengobati "Kutil"

23 Agustus 2014   05:32 Diperbarui: 18 Juni 2015   02:48 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14086176561102049518

[caption id="attachment_354408" align="aligncenter" width="456" caption="sumber gambar: bpsdmpk.kemdikbud.go.id"][/caption]

Kutil memang dimana-mana mengganggu, mau di badan, di tangan, ataupun di kaki. Hidup tak terasa tenang kala kutil datang, dan hidup serasa lega ketika kutil menghilang. Begitulah kutil, datang tak diundang, kepulangannya diharap-harapkan...hehe.

Tapi yang saya tuliskan disini bukanlah kutil (maaf kalau agak menjijikkan) yang sering muncul di badan, kutil ini jauh lebih besar lebih penting untuk dibicarakan, walaupun pada akhirnya timbul rasa 'Jengkel' juga ketika mendengarnya. 'Kutil' yang dimaksud disini adalah Kurikulum 2013 (jengkel khaannn.... :D ). Kalau enggak jengkel ya pasti nyebelin.

Tapi tidak usah khawatir dan resah gundah gulana, karena memang sifat dasar kurikulum sama seperti 'Cinta', keduanya membingungkan. Jadi kalau Kurikulum 2013 membingungkan banyak pihak, ya sudah semestinya begitu. Makanya, kalau orang-orang menamakannya dengan sebutan K-13 (ahh, terlalu keren buat saya, dan sudah sangat mainstream), mendingan saya bilang 'KUTIL' aja deh, supaya enak didenger dan anti-mainstream..hehe

Belum juga membuahkan hasil yang signifikan, si KUTIL ini malah sudah buat 'SENSASI'. Tidak ingin kalah dari Mba Jupe yang fotonya syur abis dengan si Mas DM, si KUTIL ini sudah cari bahan berita dengan 'mempersilahkan' Guru TIK untuk mencari tugas dan kewajiban baru di sekolah (ditandai dengan lahirnya PERMEN 2014 No 065).

Tak ayal lagi, kehebohan terjadi tanpa henti, baik dari Guru TIK ataupun dari perguruan tinggi yang memiliki program studi penyelenggara pendidikan Guru TIK. Tapi sekali lagi, pemerintah pasti selalu punya kebijaksanaan yang bisa membuat 'emosi' rakyat menjadi 'riuh rendah' yang menenangkan.

Melalui Permen 2014 No 065, Guru TIK 'bertransformasi' menjadi Guru Konseling Bidang TIK, dimana titik berat TUPOKSI nya adalah pada pembimbingan siswa untuk 'melek TIK' dan membantu guru mapel lainnya dalam mengembangkan media pembelajaran.

Tenang memang tidak, apalagi jika dikaitkan dengan tuntutan sertifikasi, tapi setidaknya Guru TIK masih bisa tenang bahwa mereka tidak harus diwajibkan untuk mengajar mapel yang gurunya tidak ada pada suatu sekolah.

Hanya saja 'tak ada gading yang tak retak', peraturan pemerintah itu pun kini punya cela pada tugas yang dibebankan kepada para Guru TIK dalam implementasi KUTIL yang mesti mau tidak mau harus ditutup kembali agar para Guru TIK sukses dengan tugas barunya. Apa celanya? Apa penutupnya? Inilah jawabannya. :)

Kita semua mengetahui bahwa Guru TIK berasal, kebanyakan, dari sarjana program studi pendidikan ilmu komputer, yang kurikulumnya didominasi oleh mata kuliah-mata kuliah keahlian pengoperasian komputer dan pengelolaan informasi. Sementara itu tugas baru yang akan mereka laksanakan adalah bukan selalu mengembangkan media yang berbasis pada komputer ataupun teknologi informasi.

Kenapa begitu? Karena kita semua tau bahwa keadaan infrastruktur penunjang pembelajaran di Indonesia (tidak usah jauh-jauh, di Jawa saja) belum merata dan adil. Ada daerah yang terperhatikan ada pula yang tidak terlalu, atau bahkan tidak sama sekali diperhatikan pemerintah. Oleh karena itu, boro-boro mau bikin media berbasis komputer atau TI, jangan-jangan guru dan siswanya saja belum pernah lihat komputer.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun