Dalam paradigma ini menurut Prof. Dr. M. Nur hasanuddin di mana ini sangat sesuai dengan kondisi masyarakat indonesia dan paradigma ini sangat realistik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Di sinialah yang di sebut politik ke bhinneka tunggal ikaan atau politik islam kebangsaan di nusantara. Yang dapat merangkul kebangsaan yang memiliki perbedaan antara beragamnya suku ras dan agama.
Di sini politik islam nusantara ini telah menuntaskan perdebatan terkait seputar dasar negara, lambang negara dan cita-cita negara. Kendati dulu pada tahun 1950 an ada club perdebatan paraform fader di negeri ini di era 1950 an dimana pada masa itu dengan kebesaran dan kenegaraan.Â
Para tokoh akhirnya politik islam nusantara berhasil menyelesaikan perdebatan tersebut. Dan terjadi silang perdebadan pada dua kelompok besar yaitu negara islam dan nasionalisme dimana penyelesaian pendapat itu dengan kembali pada pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 dengan di keluarkannya 5 dekrit 5 juli 1959 perdebatan kelompok islam dan nasionalisme dengan di tetapkan kembali kepada titik juga bangsa. Indonesia  mulai kembali atau restarting untuk menuju cita-cita kemerdekaan yang di harapkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H