Organisasi gerakan mahasiswa anti korupsi ini di usahakan harus memiki badan hukum agar jelas, dan organisasi ini harus bekerja sama dengan pemerintahan, masyarakat, para aktivis dan yang lainnya yang dapat membantu gerakan ini. Â Â
Kemudian, seorang mahasiswa atau pemuda merupakan harta bagi suatu negara apabila dapat di bina dengan baik, dan menjadi sebuah titik awal dalam membentuk karakter anti korupsi secara serius walaupun terkadang di sekolah jenjang SMA atau sederajat pun sudah di beri pemahaman tapi belum secara keseluruhan.Â
Penanaman karakter mahasiswa ini  sangat positif dalam memberantas korupsi, karena jika seorang mahasiswa nantinya bekerja tidak mungkin melakukan korupsi apabila telah tertanam karakter anti korupsi.
Penanaman karakter ini bisa di tanamkan juga kepada masyarakat umum, yang memang sama sekali tidak pernah mendapat pemahaman tentang korupsi, kemudian memantau perkembangan di masyarakat jangan hanya memberikan pemahaman saja akan tetapi harus melihat progres yang di tunjukan masyarakat dalam membentuk karakter anti korupsi.Â
Khusus bagi mahasiswa yang mempelajari tentang hukum dan yang berhubungan dengan korupsi untuk lebih menggencarkannya karena mahasiswa yang berada dalam bidang yang sama akan lebih memahami kekurangan dari hukum tentang korupsi dan mengetahui kekurangan masyarakat indonesia dalam memahami tentang korupsi atau masyarakat yang korupsi. Dan mahasiswa ini dapat mengeluarkan usulan kepada pemerintahan dalam membuat peraturan undang-undang.
Kesimpulan yang dapat diambil adalah mahasiswa anti korupsi sangat memiliki peran yang cukup penting sebagai pengontrol sosial yaitu menegakan keadilan apabila dalam peraturan undang-undang tidak berpihak kepada rakyat atau bahkan merugikan rakyat, dan aturan tidak netral.Â
Dan pentingnya organisasi gerakan mahasiswa anti korupsi dalam membantu memberantas korupsi dengan kegiatan penyuluhan tentang pemahaman korupsi, karakter anti korupsi dan kegiatan lainnya dengan cara mengagendakannya secara tersusun dan jelas. Kemudian karakter anti korupsi harus di gencarkan ketika seseorang menginjak bangku kuliah atau ketika berada di jenjang sekolah menengah atas atau sederajat.