Mohon tunggu...
Taufik Heriyanto
Taufik Heriyanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mulawarman

Saya adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda dengan Minat Studi Hukum Perdata

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perbandingan Sistem Keuangan Konvensional Dan Syariah Serta Tantangannya Di Era Global

31 Mei 2024   17:11 Diperbarui: 31 Mei 2024   17:13 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sistem keuangan adalah struktur perekonomian suatu negara yang menjalankan kegiatan perekonomian dalam berbagai jasa keuangan yang disediakan oleh lembaga keuangan. Lembaga keuangan mempunyai peranan yang sangat penting dalam perekonomian. Perekonomian suatu negara tidak dapat berfungsi tanpa  lembaga keuangan. Proses melakukan transaksi keuangan di suatu negara juga untuk kepentingan perekonomian masyarakat. Dengan adanya lembaga keuangan, berbagai kegiatan perekonomian dapat dikelola dan terstruktur dengan baik. Munculnya lembaga-lembaga keuangan khususnya di sektor perbankan menjadi salah satu cara mencermati perkembangan perekonomian Indonesia.

Keuangan  Islam  telah  membuat  terobosan signifikan  dalam  lingkungan  global  dengan memfasilitasi diversifikasi resiko dan berkontribusi    dalam    stabilitas    keuangan global.  Kini  keuangan  Islam  telah  menjadi bagian    integral    dalam    sistem    keuangan internasional.  Di  beberapa  negara,  termasuk Indonesia,   Malaysia   dan   lain-lain,   sistem ekonominya menganut dual economic system, sistem  keuangannya  pun  juga dual financial system.

Melihat pada hal tersebut, apa yang menjadi perbedaan antara sistem keuangan konvensional dan sistem keuangan syariah?

Perbandingan antara sistem keuangan konvensional dan syariah terdiri dari beberapa aspek yang membedakan keduanya. Hal itu berawal dari dari tujuan Pendirian bank. Bank konvensional didirikan dengan tujuan keuntungan dan mengacu pada kesepakatan internasional dan nasional serta berlandaskan hukum formil negara. Bank syariah didirikan dengan tujuan berlandaskan pada hukum-hukum muamalah agama Islam, mengacu pada Al-Qur'an dan Hadits, serta berorientasi pada keadilan dan keseimbangan.

Lalu, dari sisi sistem bunga. Bank konvensional menggunakan suku bunga sebagai acuan dasar dan keuntungan. Bank syariah tidak menggunakan sistem bunga, tetapi imbal hasil berdasarkan prinsip jual beli dan bagi hasil. Dalam proses pengelolaan dana. Bank konvensional dapat mengelola dana secara luas dan menguntungkan di bawah Undang-Undang. Bank syariah harus mengelola dana sesuai aturan Islam, tidak boleh diinvestasikan pada bidang usaha yang bertentangan dengan nilai Islam.

Dari segi pengawasan, bank konvensional diawasi oleh dewan komisaris. Bank syariah diawasi oleh dewan pengawas syariah, dewan syariah nasional, dan dewan komisaris bank, serta harus mengawasi operasional dan produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah. Terkait kinerja keuangan di antara keduanya. Penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan kinerja secara signifikan antara bank syariah dan bank konvensional, seperti rasio LDR, CAR, dan lain-lain. Terdapat pula struktur untuk melakukan pengawasan. Bank syariah memiliki struktur pengawasan yang lebih kompleks, termasuk dewan pengawas syariah, yang berfungsi mengawasi operasional dan produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah.

Mengenai produk perbankan. Bank syariah menawarkan produk perbankan yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti Tabungan Syariah, KTA Syariah, KPR Syariah, Bancassurance Syariah, Kartu Syariah, Wakaf, dan Treasury Syariah. Fungsi daripada bank syariah yaitu fungsi sosial sebagai lembaga baitul mal, menerima dana zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf.

Mengenai tantangan, tentunya banyak yang akan dihadapi di era global sekarang. Tantangan itu dapat berupa

Keterkaitan dengan Sistem Ekonomi Global

Sistem keuangan konvensional berorientasi pada keuntungan dan berlandaskan pada hukum formil negara, sehingga lebih mudah beradaptasi dengan sistem ekonomi global yang berbasis kapitalisme. Namun, sistem keuangan syariah yang berlandaskan pada hukum Islam memiliki batasan dalam berinteraksi dengan sistem ekonomi global yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Pengawasan dan Regulasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun