Kemacetan lalu lintas Di jalan raya menurut teori Max Weber
Nama:Muhammad Taufan Afifudin
Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
   Kemacetan adalah situasi atau keadaan yang mana tersendatnya atau terhentinya lalu lintas yang disebabkan oleh banyaknya jumlah kendaraan melebihi kapasitas jalan kadang juga terjadi dikarenakan pembangunan.
   Dalam artikel ini saya mengambil contoh Jalan raya Duduksampeyan yang bertempat di sisi barat Kabupaten Gresik kali ini sering mengalami kemacetan dikarenakan pembangunan jembatan di jalan raya Duduksampeyan.Oleh karena itu lalu lintas menjadi padat.Akhir akhir ini hampir setiap hari kemacetan di jalan raya Duduksampeyan ini sering terjadi.
    Dalam teori negara menurut Max Weber, negara memiliki monopoli atas kekuasaan yang sah untuk menjaga ketertiban dan kesejahteraan umum, termasuk mengatur lalu lintas dan infrastruktur jalan. Kasus kemacetan bisa dikaitkan dengan efektivitas birokrasi dan fungsi negara dalam menyediakan layanan publik yang memadai, serta bagaimana negara menggunakan otoritas rasional-legal untuk menciptakan kebijakan yang mengatasi masalah ini .
    Kemacetan yang terjadi menghasilkan dampak negatif yang tidak sedikit. Dari aspek ekonomi, kemacetan dapat menghambat proses produksi dan distribusi barang yang berujung pada terhambatnya laju perkeonomian masyarakat. Bagi para pegawai kantoran, kemacetan lalu lintas yang dihadapi tiap hari dapat memengaruhi kondisi fisik dan psikologis mereka dalam bekerja. Kinerja para pekerja tidak dapat mencapai hasil yang maksimal lantaran masalah kemacetan yang sungguh menguras tenaga dan pikiran.
    Kemacetan akan menimbulkan berbagai dampak negatif, baik bagi pengemudinya sendiri maupun ditinjau dari segi ekonomi dan lingkungan. Bagi pengemudi, kemacetan akan menimbulkan ketegangan (stress). Dampak negatif dari segi ekonomi yaitu berupa kehilangan waktu karena perjalanan yang lama serta bertambahnya biaya operasi kendaraan berhenti. Sedangkan dampak negatif terhadap lingkungan yaitu berupa polusi udara dan gangguan suara kendaraan /kebisingan.Maka dari itu kemacetan ini sangat menghambat pengguna jalan raya melakukan aktivitasnya.
   Memang benar pembangunan jembatan di jalan raya Duduksampeyan juga adalah pembangunan infrastuktur jalan.Lantas apakah tidak ada tindak lanjut dari kemacetan tersebut sampai jembatan itu selesai.Contoh lagi seperti jalan raya Jemur andayani di Kota Surabaya juga setiap pagi dan sore juga sering mengalami kemacetan banyak yang terkena dampak negatif dari kemacetan tersebut seperti para Pekerja yang terhambat sampai kantor/pabrik dikarenakan kemacetan jalan,para mahasiswa yang terlambat masuk kampus,para anak anak sekolah yang terlambat masuk kelas,itu semua terjadi karena adanya kemacetan yang sering terjadi.
    Di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 7 UU No.22 Tahun 2009 yang berisi tentang mengamanatkan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib merencanakan,mengatur,dan mengendalikan lalu lintas untuk menjamin kelancaran arus lalu lintas,termasuk mengatasi kemacetan.
   Dan ada juga di Pasal 12 dan pasal pasal lainnya mmengatur soal tanggung jawab penyelenggaraan lalu lintas oleh Pemerintah,termasuk pembenahan infrastruktur,penataan jalan,dan pengelolaan lalu lintas untuk mengurangi kemacetan dan terakhir tentang sanksi bagi pihak yang tidak melaksanakan pengaturan lalu lintas atau pengelolaan angkutan jalan yang dapat menyebabkan gangguan seperti kecelakaan atau kemacetan terletak di Pasal 273. Dan di jalan Kh Syafii tepatnya di Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik juga terjadi kemacetan dikarenakan perbaikan jalan.