Mohon tunggu...
Taty
Taty Mohon Tunggu... Sekretaris - tukang tulis

saya senang nonton korea

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Judi Online yang Meresahkan

3 Desember 2024   09:42 Diperbarui: 3 Desember 2024   10:38 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dari sisi ekonomi, meskipun sektor perjudian online berpotensi menghasilkan pendapatan yang besar, keuntungan tersebut sering kali mengalir ke luar negeri. Sumber daya dan dana yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan nasional justru hilang dan tidak dapat dimanfaatkan oleh negara. Di sisi lain, kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh kecanduan judi juga berpotensi membebani ekonomi negara, baik secara langsung melalui meningkatnya biaya kesehatan, rehabilitasi, maupun dampak sosial lainnya.

Saran untuk Penanggulangan Judi Online

Untuk menghadapi masalah perjudian online yang terus berkembang, diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif dalam bidang hukum cyber. Berikut beberapa saran untuk mengurangi dampak negatif perjudian online:

  1. Peningkatan Kerja Sama InternasionalPemerintah Indonesia perlu meningkatkan kerja sama dengan negara-negara lain untuk menanggulangi perjudian online, terutama dengan negara yang menjadi pusat operasional situs judi. Melalui kerja sama internasional, Indonesia dapat mengoptimalkan pemblokiran situs judi dan meningkatkan penegakan hukum terhadap operator judi online.

  2. Pemanfaatan Teknologi Canggih untuk PemblokiranPemerintah harus lebih aktif dalam memanfaatkan teknologi yang lebih canggih untuk mendeteksi dan memblokir situs judi online. Selain itu, perlu ada penguatan infrastruktur digital untuk memastikan pemblokiran situs perjudian lebih efektif, serta upaya untuk memonitor pergerakan domain yang terus berpindah.

  3. Edukasi dan Kampanye Anti-JudiPemerintah dan lembaga terkait perlu menggelar program edukasi dan kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online. Edukasi ini dapat dilakukan melalui media sosial, sekolah, dan berbagai platform digital lainnya untuk mencegah generasi muda terjebak dalam perjudian.

  4. Pendekatan Rehabilitasi bagi Korban JudiSelain menindak pelaku judi online, penting juga untuk memberikan perhatian kepada korban judi yang terjebak dalam kecanduan. Pemerintah dapat bekerja sama dengan lembaga sosial untuk menyediakan layanan rehabilitasi, konseling, dan dukungan psikologis bagi mereka yang terdampak oleh judi online.

  5. Penyusunan Kebijakan yang Lebih Tegas dan TerperinciPerlu ada revisi atau penyusunan peraturan baru yang lebih spesifik dalam mengatasi perjudian online. Selain itu, sanksi terhadap pelaku judi online baik itu operator maupun pemain harus lebih tegas dan efektif, termasuk sanksi administratif dan pidana yang lebih berat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun