Mohon tunggu...
Taty
Taty Mohon Tunggu... Sekretaris - tukang tulis

saya senang nonton korea

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Judi Online yang Meresahkan

3 Desember 2024   09:42 Diperbarui: 3 Desember 2024   10:38 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkembangan pesat teknologi informasi dan komunikasi telah membawa banyak kemudahan dan manfaat dalam kehidupan sehari-hari. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul berbagai tantangan, salah satunya adalah fenomena judi online. 

Judi online menjadi masalah serius, terutama terkait dengan hukum cyber di Indonesia. Meskipun judi online dilarang, kehadirannya terus berkembang pesat melalui platform digital, yang sering kali sulit untuk dijangkau dan dipantau oleh aparat hukum.

Perjudian online di Indonesia, baik yang berbasis pada taruhan, permainan kasino, maupun judi lainnya yang dilakukan melalui internet, secara tegas dilarang oleh hukum Indonesia. Berikut adalah beberapa peraturan yang mengatur tentang perjudian, termasuk judi online:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban PerjudianUndang-Undang ini merupakan dasar hukum yang melarang segala bentuk perjudian di Indonesia. Meskipun undang-undang ini lebih bersifat mengatur perjudian tradisional, namun secara tidak langsung, peraturan ini juga melarang perjudian online, karena kegiatan tersebut juga digolongkan sebagai tindak pidana perjudian.

  2. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) - UU No. 11 Tahun 2008, yang diperbaharui dengan UU No. 19 Tahun 2016Dalam UU ITE, terdapat beberapa ketentuan yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku judi online. Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur tentang larangan untuk melakukan distribusi, transmisi, atau membuat akses informasi elektronik yang memiliki konten yang melanggar kesusilaan atau yang dapat merugikan orang lain. Judi online, yang jelas melanggar norma kesusilaan dan dapat merugikan individu atau kelompok, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pasal ini.

  3. Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi ElektronikPeraturan ini memberikan dasar bagi pemerintah untuk mengatur penyelenggaraan sistem elektronik yang aman. Pemerintah berhak untuk memblokir situs-situs judi online yang melanggar hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) juga secara rutin melakukan pemblokiran terhadap situs judi online yang ditemukan beroperasi di Indonesia.

  4. Peraturan Kominfo tentang Pemblokiran Situs Judi OnlineKementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memiliki kewenangan untuk memblokir situs judi online yang beroperasi di Indonesia. Situs yang dianggap melanggar aturan bisa diblokir dengan menggunakan teknologi dan kerja sama dengan penyedia layanan internet (ISP). Namun, tantangan utama adalah bagaimana situs-situs ini terus muncul dan berpindah alamat atau domain, yang membuat pemblokiran menjadi semakin sulit.

Meskipun sudah ada regulasi yang jelas, penegakan hukum terhadap perjudian online masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah sifat global dari internet, yang memungkinkan operator judi online beroperasi dari luar negeri. Dengan teknologi VPN dan berbagai metode lainnya, pemain judi di Indonesia dapat mengakses situs judi meskipun telah diblokir oleh pemerintah.

Keberadaan judi online yang sering kali berbasis di luar negeri juga membuat penegakan hukum menjadi rumit, karena pengadilan Indonesia tidak memiliki yurisdiksi terhadap situs atau individu yang berada di luar wilayah hukum Indonesia. Oleh karena itu, penegakan hukum membutuhkan kerjasama internasional yang lebih baik antara pemerintah Indonesia dan negara lain untuk memblokir dan menindak situs judi internasional yang menawarkan layanan kepada warga negara Indonesia.

Dampak Sosial dan Ekonomi

Judi online tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga pada dampak sosial dan ekonomi yang signifikan. Dari sisi sosial, kecanduan judi dapat merusak kehidupan pribadi dan keluarga, menimbulkan masalah psikologis, dan bahkan menyebabkan kerugian finansial yang besar. Banyak orang yang terjebak dalam lingkaran perjudian dan kehilangan tabungan serta aset berharga mereka, yang kemudian berdampak pada kondisi sosial dan kesejahteraan mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun