Mohon tunggu...
Tati Hidayat
Tati Hidayat Mohon Tunggu... Asisten Rumah Tangga - Wanita Biasa

Penikmat hidup

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup Pilihan

Berantas Narkoba dengan P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika)

27 September 2018   15:55 Diperbarui: 27 September 2018   16:22 1212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

img-hgs2a2-5bac9cee12ae9477d64e3722.jpg
img-hgs2a2-5bac9cee12ae9477d64e3722.jpg

Forum Diskusi "Trending Topik" di kalangan Jurnalis dok. BNN

Hari selasa kemarin (26/09/2018) BNN (Badan Narkotika Nasional), mengadakan forum diskusi "Trending Topik" dikalangan Jurnalis. Dirjen Pemasyarakatan Ibu Sri Puguh Budi Utami menyatakan dari 248.452 warga binaan, sekitar 111.848 narapidana adalah terkait kasus narkoba. Bu Dirjen dan jajarannya pun siap membuka diri untuk memperbaiki citra Lapas dan Rutan dari paradigma "sarang Narkoba". Kabarnya kini pemakai narkoba sudah merambah ke jurnalis (duh serem ya).

img-20180927-142415-5bac9df3c112fe434700fe73.jpg
img-20180927-142415-5bac9df3c112fe434700fe73.jpg
Memang dulu tersebar kabar, didalam lapas merupakan surganya para pengedar. Disana mereka bebas bertransaksi asalkan jatah untuk petugas lapas lancar. Yang anehnya lagi si pemakai (dalam lapas) dapat dengan mudah memesan barang haram tersebut dengan harga murah dibandingkan yang beredar diluar sana. Saya sempat berpikir, apakah barang sitaan itu tersebut benar-benar dimusnahkan semua atau hanya simbolis saja.

Kepala BNN Bapak Drs. Heru Winarko, SH pun menjelaskan 80-90% narkotika berasal dari luar negeri dan yang marak sekarang ini melalui cargo jasa pengiriman. Menurut Data Penghuni Lapas per tanggal 25 September 2018 terjadi kelebihan penghuni hingga 99%. Jumlah Tahanan/Narapidana Kasus Narkotika di Indonesia berjumlah 111.848 orang, terdiri dari: 

-Bandar/Pengedar=67.003 orang

-Pengguna=44.845 orang

Jumlah penghuni kasus narkotika sebesar 45,0% dari total seluruh tahanan/narapidana di Indonesia yang berjumlahb248.452 orang. Namun mereka (narapidana terkait narkoba) pun mempunyai hak untuk dilindungi dan diobati. Untuk melaksanakan P4GN maka dilakukan:

Nota Kesepahaman antara BNN dengan Kementerian Hukum dan HAM tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalagunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Presekusor Narkotika pada 27 April 2018

Perjanjian Kerja Sama antara Deputi Rehalibitasi BNN dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham tentang Rehalibitasi Narkotika bagi Tahanan, WBP dan Petugas Pemasyarakatan pada 23 Agustus 2018.

Untuk Penanganan Peredaran Gelap Narkotika di dalam Lapas/Rutan/Cab.Utan/LPKA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun