Bagi seorang tenaga kesehatan, Surat Izin Praktik ibarat separuh nyawanya. Ketika habis masa berlakunya, maka otomatis praktiknya tidak lagi memiliki izin. Dan ini tentu erat hubungannya dengan segala perundang-undangan. Begitu pula tempat praktiknya. Izin tempat praktik atau surat izin usaha pun jangan sampai terlewat untuk proses perpanjangan izin.
Apotek, misalnya, Â sebagai tempat apoteker melakukan praktik kefarmasian, memiliki izin yang terbatas dengan waktu. Setiap lima tahun, surat izin apotek (SIA) Â harus diperpanjang. Saat izin usahanya habis, maka segala pelayanan akan terhenti. Termasuk suplai obat dari distributor atau yang biasa disebut Pedagang Besar Farmasi (PBF).
Tahun 2018 lalu Menteri Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Â Nomor 26 Tahun 2018, Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan. Lalu apa kaitan hal tersebut dengan perizinan apotek?
Apoteker sebagai pelaku usaha perseorangan untuk proses perizinan apotek, harus mendaftarkan diri  pada system OSS ((Online Single Submission) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini disebabkan apoteker merupakan pelaku usaha dari sebuah apotek.
NIB merupakan nomor identitas pelaku usaha, jadi semua data di OSS adalah data diri apotekernya. Aturan tentang OSS yang baru berjalan hampir dua tahun ini tentu membuat perubahan pada proses perpanjangan izin baik tempat usaha maupun izin praktik.
Apa yang harus dipersiapkan untuk perpanjangan izin usaha apotek?
Apoteker sebagai penanggung jawab apotek harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dibuat dengan tahapan sebagai berikut :
- Klik Daftar di website oss.go.id
- Isi dengan alamat email dan data diri
- Tunggu notifikasi dan verifikasi melalui email
- Setelah ada verifikasi, aktivasi akun tersebut dan login kembali ke web oss.go.id
- Pilih menu pembuatan izin
- Isi biodata sesuai KTP termasuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
- Simpan Data, sesuai petunjuk.
- Unduh NIB, setelah data tersebut lengkap.
Dengan adanya NIB, maka TDP, SITU, SIUP sudah tidak dipergunakan lagi. Nah, langkah selanjutnya dengan  NIB yang terdiri dari nomor 13 digit ini, kita tinggal melakukan proses perpanjangan izin tempat usaha yaitu apotek.
Ada nama khusus untuk portal perizinan online dari Web DMPTSP di setiap daerahnya. Di tempat saya, portalnya bernama SIPECI ( Sistem Perizinan Elektronik Cilegon).  Jadi klik saja  Web DMPTSP Kota Cilegon, atau klik langsung Portal Perizinan SIPECI.  Bisa cek untuk nama di kota lainnya, pada web DMPTSP di kota Anda tinggal.
Oh ya, semua berkas yang akan diunggah dibuat dalam bentuk pdf. Syaratnya apa saja, bisa dilihat di bagian persyaratan. Ada 16 syarat untuk perpanjangan izin apotek, termasuk perihal BPJS Tenaga Kerja juga BPJS Kesehatan untuk badan usaha. Jadi jika apoteknya belum memiliki serifikat BPJS atas nama badan usaha, segera daftarkan pada kantor BPJS tersebut.