Apa itu Pencemaran Nama Baik?
Di era teknologi internet sudah tidak bisa lagi dipisahkan dari rutinitas sehari-hari seseorang. Dengan adanya Internet, dapat memudahkan orang untuk mengakses informasi dengan mudah dan cepat. Kini internet sudah menjadi bagian penting dalam hidup manusia. Dengan perkembangan internet, berbagai sosial media muncul. Sosial media ini dapat memenuhi kebutuhan masyarakat untuk saling berinteraski di dunia maya.
Media sosial merupakan suatu sarana untuk membantu manusia dalam berkomunikasi dengan banyak pihak tanpa mengalami Batasan ruang dan waktu. Dengan sosial media, orang dapat bertemu dengan orang yang sudah dikenal bahkan orang yang belum dikenal pula.Â
Namun, ada kalanya kita harus berhati-hati dalam menggunakan sosial media karena kecanggihan dari sebuah sosial media seseorang dapat dengan mudah mengakses berita-berita, mengunggah kegiatan kita sehari-hari dengan mudah dan menyebarkan kepada muka umum dengan mudah dan cepat.
Banyaknya kasus hukum yang berhubungan dengan teknologi, yaitu internet dan sosial media, termasuk kasus pencemaran nama baik melalui dunia maya. Bahkan dapat dikatakan hampir setiap hari terdengar kasus serupa, hal ini disebabkan semakin bebasnya masyarakat mengekpresikan pendapatnya melalui internet dalam hal ini, sosial media. Salah satu kasus penghinaan atau pencemaran nama baik lewat media sosial internet.
Pencemaran nama baik (Penistaan) merupakan bagian dari bentuk penghinaan yang diatur dalam Bab XVI KUHP. Pengertian "Penghinaan" dapat di telusuri dari kata "menghina" yang berarti menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Lepas dari masyarakat mempunyai hak untuk menyampaikan apa yang ingin mereka sampaikan. Namun, karena kebebasan tersebut seseorang dapat menjatuhkan orang lain dengan perkataan yang mereka ucapkan.
Hukum yang bersangkutan:
Dalam KUHP, istilah pencemaran nama baik dikenal dengan istilah "Penghinaan" yang diatur secara khusus Bab XVI tentang Penghinaan yang dimuat dalam Pasal 310 hingga Pasal 321 KUHP. Menurut R. Soesilo, penghinaan dalam KUHP dibagi menjadi 6 (enam) jenis yaitu:
1. Penistaan (Pasal 310 ayat (1) KUHP), yakni perbuatan menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu yang bertujuan agar tuduhan tersebut diketahui oleh orang banyak.
2.Penistaan dengan surat (Pasal 310 ayat (2) KUHP), yakni perbuatan tuduhan tersebut dilakukan secara tertulis.
3. Fitnah (Pasal 311 KUHP), yakni apabila perbuatan yang dituduhkan sebagamaina dimaksud pada Pasal 310 KUHP tidak benar.
4.Penghinaan Ringan ( Pasal 315 KUHP), yakni jika penghinaan dilakukan ditempat umum yang berupa kata-kata makian yang sifatnya menghina, maupun berupa perbuatan.
5. Pengaduan palsu atau pengaduan fitnah (Pasal 317 KUHP)
6. Perbuatan fitnah (Pasal 318 KUHP)
Sedangkan berdasarkan UU ITE, UU ITE lebih menekankan pada media atau cara dari pencemaran nama baik tersebut dilakukan. Hal ini diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yakni:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Jika anda melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE, maka anda akan dikenakan ancaman pindana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Adapun berdasarkan penjelasan pasal tersebut, definisi pencemaran nama baik mengacu pada pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam KUHP. Tidak terbatas pada pencemaran nama baik, UU ITE juga mengatur mengenai ujaran kebencian yang mengandung SARA yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE sebagai berikut:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."
Pelanggaran atas perbuatan yang dimaksud pada Pasal 28 ayat (2) UU ITE ini diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Dalam UU ITE 2008, pencemaran nama baik merupakan delik atau tindak pidana biasa yang dapat diproses secara hukum meski tidak adanya pengaduan dari korban. Namun, ketentuan ini telah mengalami perubahan yang telah diatur di dalam UU ITE 2016. Dimana, dalam UU ITE 2016, tindak pidana pencemaran nama baik berubah menjadi delik aduan (klacht delic) yang mengharuskan korban membuat pengaduan kepada pihak yang berwajib.Â
Menurut Putusan MK 50/PUU-VI/2008 disebutkan bahwa ketentuan pencemaran nama baik menjadi tindak pidana aduan tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut dihadapan Pengadilan.Â
Oleh karena itu, Jika anda mendapatkan kasus pencemaran nama baik, Anda harus melakukan pengaduan ke pihak yang berwenang. Karena kasus pencemaran nama baik hanya akan diproses jika pihak yang menjadi korban melakukan pelaporan kasus tersebut.
Dampak pencemaran nama baik:
Melakukan tindak pidana pencemaran nama baik memiliki banyak dampak yang tentunya akan merugikan diri sendiri dan orang lain. baik kerugian materi dan non materi diantaranya:
1. Membekukan kebebasan berekspresi
2. Menghambat kinerja seseorang
3. Merusak popularitas dan karier
4. Perihal pencitraan seseorang atau institusi
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI