Mohon tunggu...
Tati AjengSaidah
Tati AjengSaidah Mohon Tunggu... Guru - Guru di SMPN 2 Cibadak Kab. Sukabumi

Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi orang lain

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Dengan Sistem PPDB Online, Masih Bisakah Sekolah Menerima Siswa Titipan?

10 Juli 2023   13:02 Diperbarui: 11 Juli 2023   13:29 936
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Isi dari surat pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (Hasil tangkapan layar/Dokumentasi pribadi)

Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) ke sekolah negeri tahun 2023 kembali dilakukan secara online dan terbagi menjadi dua tahap.

Tahap pertama untuk jalur afirmasi (kuota 15%), jalur perpindahan orangtua/anak guru (kuota 5%), jalur prestasi kejuaraan (5%), dan jalur prestasi akademik/rapor (kuota 25%).

Sedangkan tahap kedua untuk jalur zonasi dengan kuota sebesar 50% dan hari ini tanggal 10 Juli 2023 merupakan jadwal pengumuman kelulusan jalur zonasi ini.

Sekolah negeri masih menjadi pilihan orangtua untuk menyekolahkan anaknya saat ini, dengan adanya jalur zonasi maka peluang siswa yang rumahnya jauh untuk diterima di sekolah negeri semakin kecil.

Maka tak heran ada saja orangtua yang rela melakukan segala cara agar anaknya bisa diterima di sekolah negeri, sehingga ditemukan adanya kecurangan seperti yang terjadi di Kota Bogor yang sedang ramai saat ini.

Salah satunya adalah dengan membuat kartu keluarga (KK) ataupun menitipkan anaknya pada KK orang lain yang rumahnya dekat dengan sekolah.

Makanya muncul kecurigaan dari masyarakat, bahwa orangtua sudah menitipkan anaknya ke sekolah tersebut. Tetapi dengan sistem PPDB online sekarang ini, masih bisakah sekolah menerima siswa titipan?

Karena setahu saya ada aturan bahwa KK harus dibuatnya minimal satu tahun sebelumnya. Apabila KK belum satu tahun karena ada perubahan (adanya kelahiran. meninggal ataupun kematian), harus melampirkan surat keterangan dari RT/RW yang menerangkan lamanya domisili.

Data kependudukan siswa yang di Dapodik sekolah sudah satu data dengan yang ada di Disdukcapil, jadi bila datanya tidak sama maka akan diketahui oleh operator sekolah.

Tahap pendaftaran PPDB Online

PPDB online untuk SMA/SMK di Jawa Barat menggunakan satu portal yaitu PPDB Disdik Jabar. Sedangkan untuk SMP tergantung dari wilayahnya, seperti di Kabupaten Sukabumi menggunakan portal yang dibuat oleh Dinas Kabupaten.

Untuk siswa SMP yang mendaftar ke SMA/SMK bisa melakukannya sendiri karena siswa sudah dibuatkan akunnya oleh operator sekolah.

Pada saat mendaftar siswa harus melengkapi data umum, data khusus dan menentukan koordinat rumah serta menggunggah dokumen yang diminta sesuai dengan jalur yang dipilihnya.

Dokumen umum yang diunggah yaitu surat keterangan lulus, akta kelahiran, kartu keluarga dan KTP orangtua.

Untuk jalur afirmasi ditambah dengan dokumen berupa kartu KIP ataupun kartu yang sejenis, untuk jalur prestasi kejuaraan ditambah dengan sertifikat, serta untuk jalur prestasi akademik ditambah dengan nilai rapor dari semester 1 sampai dengan semester 5.

Ada juga data pelengkap yaitu surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang dibuat dan ditandatangani oleh orangtua dengan menggunakan materai Rp10.000,00.

Surat tersebut menyatakan bahwa data yang diberikan oleh pendaftar adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Isi dari surat pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (Hasil tangkapan layar/Dokumentasi pribadi)
Isi dari surat pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (Hasil tangkapan layar/Dokumentasi pribadi)
Apabila suatu saat diketahui datanya tidak benar, maka pendaftar siap dikenakan sanksi atau hukuman berupa pembatalan PPDB atau sanksi lain sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Setelah data lengkap, maka siswa tinggal mengirimnya dan ada keterangan berkas sudah terkirim dan menunggu verifikasi.

Untuk siswa SD yang melanjutkan ke SMP, yang mendaftarkannya adalah operator sekolah. Dokumen yang diunggahnya sama seperti PPDB ke SMA/SMK.

Tahap Verifikasi Data oleh Panitia PPDB 

Verifikasi data di sekolah yang dituju dilakukan oleh panitia PPDB, yang bisa mengakses data pendaftar dan dokumen yang diunggah di portal PPDB yaitu operator sekolah.

Operator sekolah bisa mengecek semua data yang masuk apakah sudah sesuai atau belum, bila ada kesalahan atau kekurangan data maka akan diinformasikan kepada siswa yang mendaftar.

Untuk yang mendaftar ke SMA, kesalahan data bisa diketahui dari akun masing-masing sehingga harus segera mengubah data yang salah atau diperbaiki data yang belum lengkap dan diunggah ulang.

Saya mendapatkan kiriman tangkapan layar dari seorang siswa yang pada saat mendaftar jalur zonasi terdapat kesalahan titik koordinat rumah sehingga harus segera diperbaiki.

Perbaikan yang harus dilakukan oleh pendaftar (tangkapan layar dari akun PPDB siswa)
Perbaikan yang harus dilakukan oleh pendaftar (tangkapan layar dari akun PPDB siswa)
Apabila data sudah benar semua, maka siswa bisa mencetak bukti pendaftaran yang ada di akunnya masing-masing.

Sedangkan portal yang dipakai oleh SMP berbeda dengan yang di SMA. Beberapa hari yang lalu saya datang ke sekolah dan melihat operator sedang mengecek data di portal PPDB Kab. Sukabumi.

Operator bisa mengecek semua data yang masuk, dan apabila ada data yang tidak sesuai akan diinformasikan kepada guru yang datang saat menyerahkan berkas pendaftaran.

Di sekolah kami, setelah mendaftar secara online maka pendaftar harus menyerahkan data fisik dokumen dan semua harus yang asli.

Data yang dikumpulkan akan dicek satu persatu, termasuk titik koordianat dan jarak rumah ke sekolah dengan mengecek langsung di Google Map dan disesuaikan dengan alamat di KK.

Apabila ada data yang tidak sesuai, pendaftar akan dikeluarkan dari sistem dan harus mendaftarkan kembali dengan data yang sudah diperbaiki.

Kata panitia, ada juga pendaftar yang KKnya baru dibuat beberapa bulan maka pendaftar selain dikeluarkan dari sistem juga ditolak pendaftarannya.

Portal PPDB baik yang SMP atau SMA bisa diakses oleh siapa saja untuk melihat jumlah pendaftar di setiap sekolah dan untuk melihat hasil seleksi.

Pengaduan PPDB Apabila Merasa Dirugikan atau Ada Indikasi Kecurangan

Untuk PPDB SMA/SMK apabila pendaftar merasa dirugikan atau melihat ada indikasi kecurangan, bisa membuat pengaduan pada masa sanggah verifikasi setiap tahap PPDB.

Pengaduan harus dilakukan sesuai jadwal dan sebelum pendaptaran ditutup. Dalam portal PPDB Disdik Jabar, sudah ada panduan untuk melakukan pengaduan dengan syarat-syarat yang harus dilampirkan dan cara penyelesainanya.

Alur pengaduan (Tangkapan layar dari PPDB Disdik Jabar)
Alur pengaduan (Tangkapan layar dari PPDB Disdik Jabar)
Jadi bila melihat mekanisme dari PPDB online saat ini, orangtua tidak bisa melakukan kecurangan dengan mengubah titik koordinat ataupun bila ada KK yang tidak sesuai akan diketahui oleh panitia pada saat melakukan verifikasi data.

Justru dengan adanya sistem PPDB online sekarang ini, sekolah bisa menolak apabila ada orangtua yang akan menitipkan anaknya.

Kalaupun masih ada sekolah yang melakukan perbuatan curang atau menerima siswa titipan akan diketahui oleh orang yang lain, seperti yang terjadi pada saat Wali Kota Bogor Pak Arya Bima melakukan sidak ke SMA yang ada di sana.

Saya melihat panitia PPDB di sekolah kami sekarang ini bisa melaksanakan tugasnya dengan nyaman tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.

Beda dengan tahun-tahun dulu sebelum pendaftaran dilakukan secara online, ada saja oknum pejabat ataupun wartawan yang datang dan memaksa anaknya ataupun saudaranya untuk diterima di sekolah kami walaupun jumlahnya tidak banyak.

Di Kecamatan Cibadak ada 3 SMP negeri yang berdekatan, sehingga jumlah pendaftar merata ke setiap sekolah. Kalaupun ada yang tidak diterima, jumlahnya puluhan saja.

Tetapi dengan sistem PPDB online sekarang yang bersifat transparan, sekolah bisa menolak siswa titipan untuk menjaga citra sekolah yang sudah baik di masyarakat.

Wasana Kata

Dengan adanya sistem PPDB online, apabila ada data dari pendaftar yang tidak sesuai maka bisa diketahui oleh panitia pada saat melakukan verifikasi.

Apabila pendaftar merasa dirugikan ataupun ditemukan indikasi kecurangan bisa membuat laporan pengaduan pada saat masa sanggah.

Kalaupun saat ini masih ditemukan adanya indikasi kecurangan ataupun masih adanya siswa titipan itu dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Semoga saja kesadaran orangtua dan juga pelaku pendidikan akan terus meningkat, karena pendidikan akan berhasil membentuk karakter yang baik apabila dimulai dengan input yang baik pula.

Terima kasih telah membaca tulisan ini, salam hangat dan bahagia selalu.

Cibadak, 10 Juli 2023

Tati Ajeng Saidah untuk Kompasiana

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun