Hari Kamis tanggal 17 Mei 2023 sekolah kami kedatangan 5 oarng tamu dari Kejaksaan Negeri Cibadak, yang akan memberikan penyuluhan tentang hukum kepada siswa.
Pihak kejaksaan telah menghubungi Kepala Sekolah dari minggu kemarin, dan meminta sekolah agar memfasilitasi program yang sedang dilaksanakan oleh mereka yaitu "Jaksa Masuk Sekolah".
Kegiatan Penyuluhan Tentang Hukum Kepada SiswaÂ
Pihak sekolah menyambut baik kedatangan tim dari Kejari Cibadak dan menyediakan ruangan yang dibutuhkan untuk melakukan penyuluhan kepada 50 orang siswa sesuai dengan permintaan dari mereka. Â
Siswa yang hadir adalah pengurus OSIS dan perwakilan siswa dari kelas 7 dan 8. Â Selama kegiatan ini siswa didampingi oleh Pembina OSIS SMPN 2 Cibadak yaitu Ibu Eva Holipa S.Pd, dan PKS Kesiswaan yaitu Bapak Yadi Karwita, S.E. Â
Kegiatan dimulai pukul 10.00 sampai pukul 11.30 yang bertempat di ruangan laboratorium IPA SMPN 2 Cibadak.Â
Sebelum kegiatan penyuluhan dilaksanakan, Kepala Sekolah SMPN 2 Cibadak yaitu Bapak Drs. H. Dadang Erawan, M. Pd memberikan sambutan terlebih dahulu dengan mengucapkan terima kasih dan memberikan dukungan terhadap program "Jaksa Masuk Sekolah" yang sangat bermanfaat bagi siswa untuk mengenal dan memahami tentang hukum yang berlaku di Indonesia. Â
Program jaksa masuk sekolah merupakan program yang dicanangkan oleh pemerintah pusat di seluruh wilayah Indonesia. Tujuan dari program ini yaitu untuk memberi pengenalan serta pembiasaan hukum kepada siswa sejak dini sehingga diharapkan tidak melakukan pelanggaran hukum.
Materi yang disampaikan yaitu tentang bahaya tawuran atau perkelahian antar pelajar, narkoba, psikotropika dan zat adiktif, kekerasan dalam pacaran serta sekilas tentang cara bijak menggunakan media sosial. Dijelaskan juga tentang hukuman yang akan diterima oleh pelaku bermacam-macam tindak pidana. Â
Selain memberikan penyuluhan, tim dari kejaksaan melakukan demonstrasi dengan memanggil 3 orang siswa ke depan. Apabila terjadi perkelahian antar pelajar maka hukuman yang diberikan akan berbeda tergantung dari seberapa besar peran atau keterlibatan siswa dalam perkelahian tersebut.
Ancaman hukuman yang diterima akan lebih berat lagi apabila perkelahian menyebabkan luka-luka, luka berat atau mengakibatkan kematian. Â