Ada satu hal yang menarik perhatian saya dan operator sekolah dalam PPDB Jabar pada tahun ini, yaitu harus mencantumkan data ranking siswa SMP Kelas 9 pada akun yang digunakan untuk pendaftaran online.
Pada tahun kemarin operator hanya menginput nilai rapor semua mata pelajaran mulai semester 1 sampai 5. Sedangkan tahun ini harus dilengkapi dengan data ranking dan jumlah nilai dari setiap semester.
Data ranking yang dicantumkan bukan hanya bagi siswa yang mendapatkan ranking 1 sampai 10 saja, tetapi berlaku bagi semua siswa. Sehingga banyak siswa yang menanyakan ranking kepada wali kelasnya.
Saya sering mendapatkan pertanyaan ataupun diminta bantuan oleh siswa yang mengalami kesulitan pada saat melakukan pendaftaran online. Sehingga saya sering berdiskusi dengan operator sekolah dan menjadi tahu perbedaan antara PPDB tahun kemarin dengan tahun yang sekarang.
Pencantuman data ranking di akun PPDB Jabar sempat menjadi pembahasan di sekolah kami pada saat rapat guru. Hal ini tidak sejalan dengan aturan Kurikulum 2013 yang digunakan saat ini yaitu tidak ada sistem perankingan. Kalaupun ada, maka data ranking tidak dimasukan dalam rapor sehingga tidak semua siswa mengetahuinya.
Hal yang membuat perdebatan guru-guru pada saat rapat yaitu terkait dengan teknis memberikan informasi kepada orang tua siswa tentang ranking ini. Bagi siswa yang mendapatkan ranking 10 besar mungkin tidak akan bermasalah, tetapi bagi siswa yang mendapatkan peringkat terakhir dikhawatirkan akan menjadi beban psikologis.
Sebelum PPDB dilaksanakan secara online, pada tahun-tahun sebelumnya pilihan jalur prestasi akademik sudah ada. Sehingga sekolah kami sudah memiliki kebijakan sendiri yaitu tetap melakukan sistem perankingan dengan cara merata-ratakan nilai pengetahuan dan keterampilan, tetapi datanya tidak dimasukan ke dalam rapor.
Ranking yang diinformasikan oleh wali kelas kepada orangtua siswa yaitu hanya 10 besar saja. Siswa yang mendapatkan ranking 1 sampai 3 akan mendapatkan sertifikat, yang bisa dilampirkan ketika siswa melanjutkan sekolah.
Apabila siswa yang memiliki prestasi akademik akan mendaftar PPDB, maka pihak sekolah akan memberikan surat keterangan ranking kepada siswa tersebut.
Menyikapi aturan PPDB Jabar tahun ini yaitu tentang nilai rapor dan data ranking semua siswa yang harus dicantumkan mulai dari semester 1 sampai semester 5, maka operator memasukan data ranking ke akun pendaftaran setelah pengumuman kelulusan.
Caranya yaitu operator meminta data leger kepada wali kelas mulai dari kelas 7 sampai kelas 9 terlebih dahulu. Hal ini cukup memakan waktu juga karena ada beberapa wali kelas yang data rankingnya tidak lengkap, sehingga operator harus melakukan perankingan ulang.
Walaupun untuk tahun ini PPDB jalur prestasi ke SMA/SMK sudah selesai dilaksanakan, tetapi harus dipikirkan untuk siswa kelas 9 yang baru naik sekarang. Karena biasanya aturan PPDB tahun ini akan dijadikan acuan untuk pelaksanaan pada tahun depan.
Sehingga setiap wali kelas harus memiliki data yang lengkap, sebagai dasar untuk membuat surat keterangan ranking yang harus dipersiapkan oleh sekolah untuk semua siswa. Hal ini akan memudahkan operator untuk memasukan data ke akun pendaftaran nanti.
Aturan ranking pada saat melanjutkan sekolah, ternyata berlaku juga bagi siswa SD yang akan melanjutkan ke SMP yang ingin mendaftar melalui jalur prestasi akademik. Jadwal PPDB SMP tahap 1 untuk dimulai tanggal 28 Juni sampai 2 Juli 2021, yaitu untuk jalur prestasi, afirmasi, dan perpindahan orangtua.
Data ranking yang digunakan yaitu mulai dari kelas 4 sampai kelas 6 semester 1. Sistem perankingan yang digunakannya yaitu apabila ada kelas paralel maka penyusunan ranking harus dilakukan secara menyeluruh bukan peringkat masing-masing kelas.
Di rapor SD data ranking sama seperti di SMP yaitu tidak dicantumkan di rapor. Bagi siswa yang akan mendaftar melalui jalur prestasi akademik, harus melampirkan surat keterangan ranking dari sekolah.
Kemarin saya sempat mengobrol dengan salah satu orangtua siswa yang anaknya sekelas dengan anak saya di SD. Pada saat kelas 6 semester 1, anaknya masuk ranking 10 besar.
Tetapi setelah dilakukan perangkingan ulang oleh wali kelasnya dengan digabung dengan kelas yang satu lagi, maka rankingnya berubah lebih dari 10. Sehingga anaknya tidak jadi mendaftar melalui jalur prestasi, tetapi akan memilih jalur zonasi yang jadwalnya pada tahap ke 2 yaitu tanggal 5 Juli sampai 9 Juli 2021.
Saya melihat ada rasa kecewa yang dirasakan olehnya, tetapi saya menghiburnya dengan mengatakan bahwa kemungkinan diterima melalui jalur zonasi akan lebih besar karena kuotanya lebih banyak.
Walaupun aturan ranking ini tidak ada dalam kurtilas, tetapi ternyata data ranking diperlukan oleh siswa yang akan melanjutkan sekolah. Sehingga pihak sekolah harus menyikapi hal ini dengan sebaik-baiknya dan tetap melakukan sistem perankingan meskipun tidak dimasukan ke dalam rapor.
Hal ini dilakukan untuk memfasilitasi siswa yang akan mendaftar PPDB melalui jalur prestasi akademik.
Terima kasih telah membaca artikel ini, semoga bermanfaat. Salam edukasi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H