Mohon tunggu...
Tati AjengSaidah
Tati AjengSaidah Mohon Tunggu... Guru - Guru di SMPN 2 Cibadak Kab. Sukabumi

Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi orang lain

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama FEATURED

Kendala Teknis Pendaftaran PPDB Online dan Cara Mengatasinya

21 Juni 2021   08:00 Diperbarui: 24 Mei 2022   06:11 6313
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah menerima surat kelulusan pada tanggal 4 Juni 2021, langkah selanjutnya yang harus dilakukan oleh siswa SMP kelas 9 adalah melakukan pendaftaran untuk melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi.

Teknis PPDB pada SMA, SMK, dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di Provinsi Jawa Barat dituangkan dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2021, dan dilaksanakan secara online melalui link PPDB Disdik Jabar.

Agar bisa melakukan pendaftaran maka setiap siswa diberi username dan password oleh operator sekolah. Username berupa angka yang terdiri dari 15 digit, sedangkan password berupa 6 buah huruf. Password ini bisa diubah oleh siswa agar lebih mudah diingat.

Setelah log in menggunakan username dan password masing-masing, siswa harus melengkapi biodata, persyaratan umum dan khusus, dan melakukan pendaftaran ke sekolah yang dituju.

Sejumlah dokumen persyaratan umum yang harus dipersiapkan yaitu ijazah/surat kelulusan, akta kelahiran, kartu keluarga, rapor semester 1 – 5, keterangan rangking dan surat tanggung jawab mutlak orang tua.

Untuk data nilai rapor, jumlah nilai dan ranking hanya bisa diinput oleh operator sekolah, sedangkan data yang lain bisa dilengkapi oleh pendaftar. Surat tanggung jawab mutlak orangtua bisa didownload terlebih dahulu di link pendaftaran, kemudian diisi dan dan ditandatangani oleh orang tua yang dilengkapi dengan materai.

Dokumen persyaratan khusus yang harus dipersiapkan, yaitu kartu program penanganan kemiskinan di DTKS Dinsos (khusus untuk jalur afirmasi/ keluarga ekonomi tidak mampu), surat keterangan domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial), surat tugas orang tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali maksimal 3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19, serta piagam dan dokumentasi prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan).  

sumber : news.detik.com
sumber : news.detik.com
Pendaftaran PPDB tahap pertama telah dilaksanakan pada tanggal 7 s.d 11 Juni 2021. Untuk jenjang SMA yaitu untuk jalur afirmasi dan ABK (jumlah kuota 15%), afirmasi kondisi khusus (5%), perpindahan (5%) dan prestasi (25%).  

Untuk jenjang SMK pendaftaran tahap pertama yaitu untuk jalur afirmasi, prioritas terdekat, perpindahan, prestasi kejuaraan dan prestasi rapor unggulan. Kuota jalur untuk afirmasi dan perpindahan orangtua sama dengan jenjang SMA, yang beda yaitu kuota prioritas jarak (10%), prestasi kejuaraan (5%) dan rapor unggulan (35%).

Pendaftaran online dilakukan sendiri oleh siswa atau orangtua, apabila menemukan kesulitan siswa atau orangtua dapat meminta bantuan ke operator sekolah ataupun ke wali kelas.

Kendala yang dihadapi oleh siswa disebabkan karena adanya kesalahan teknis ataupun kurang teliti dalam memasukan data, antara lain, pertama yaitu tidak bisa log in ke link PPDB.

Pendaftar yang tidak bisa log in ke link PPDB ketika menggunakan aplikasi crome, sebaiknya melakukan update aplikasinya terlebih dahulu ke versi terbaru atau menggunakan aplikasi yang lain, misalnya US Browser. Saran ini ternyata berhasil.

Kedua yaitu tidak bisa menyimpan titik koordinat rumah. Data titik koordinat terdiri dari beberapa digit angka dibelakang koma, sehingga harus menambahkan angka 0 dibelakang angka yang sudah ada.

Ketiga yaitu tidak bisa melakukan upload file data yang harus dilampirkan misalnya kartu KIP atau surat tanggung jawab mutlak orang tua. Setelah dicek, ternyata ukuran file yang akan di-upload melebihi batas maksimal yaitu 1 MB. Data yang akan di-upload sebaiknya jangan difoto menggunakan kamera handphone, tetapi lebih baik discan terlebih dahulu.

Keempat, yaitu tidak menemukan nama sekolah yang akan dipilih untuk mendaftar. Hal ini disebabkan karena kesalahan memilih Kabupaten/Kota, seharusnya Kabupaten Sukabumi tetapi memilih Kota Sukabumi.

Itulah beberapa kendala yang dialami oleh sebagian besar siswa pada saat melakukan pendaftaran tahap pertama, dan sudah bisa diatasi. 

Bagi yang akan melakukan pendaftaran pada tahap kedua, ikuti saja langkah-langkah yang ada di link pendaftaran dan selalu mengecek kelengkapan data dan titik koordinat. Sebelum klik menu submit periksa kembali apakah data sudah benar dan lengkap.  

Pengumuman hasil seleksi PPDB tahap pertama bisa dilihat oleh pendaftar pada tanggal 21 Juni pukul 14.00. Daftar ulang bagi siswa yang sudah diterima dilaksanakan pada tanggal 22 sampai 24 Juni 2021.

Sedangkan bagi yang belum diterima, jangan berkecil hati karena masih bisa mengikuti pendaftaran PPDB pada tahap kedua yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 Juni sampai 1 Juli 2021.

Pendaftaran tahap kedua dibuka untuk jalur zonasi (jenjang SMA) dengan kuota sebesar 50% dan jalur rapor umum (jenjang SMK) dengan kuota sebesar 35%. Pengumuman hasil seleksi PPDB tahap kedua dilaksanakan pada tanggal 9 Juni 2021, dan daftar ulang bagi yang diterima dilaksanakan pada tanggal 12 sampai 14 Juli 2021.

Selamat kepada siswa yang sudah diterima pada pendaftaran tahap pertama, dan tetap semangat bagi yang akan melakukan pendaftaran pada tahap kedua. Salam edukasi

Referensi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun