(6) menentukan kadar alkohol destilat dengan menggunakan tabel hubungan berat jenis dengan persentase etanol ( tabel AOAC)
(7) menghitung kadar alkohol sampel dengan menggunakan rumus : (A x B/C) x 100 % (dalam v/b).
Untuk memastikan ragi tapai yang akan digunakan bagus maka sebelumnya dibuat tapai terlebih dahulu untuk dicicipi bersama-sama dan ternyata tapainya manis dan rasanya enak.
Pengukuran kadar alkohol dimulai dari hari kedua sampai hari keenam selama proses fermentasi, dengan melakukan 3 kali pengulangan. Berdasarkan hasil penelitian, kadar alkohol pada tapai ketan hitam pada hari ke dua sampai hari keenam antara 3,42% sampai 6,26%, sedangkan kadar alkohol pada tapai ketan putih antara 2,65% sampai 5,81%. Â Â
Menurut Rusliani seorang ahli gizi Universitas Negeri Jakarta yang saya kutip dari Republika.com, meskipun mengandung alkohol tapai ketan tidak dinyatakan sebagai makanan yang haram.
Hal ini disebabkan alkohol yang dihasilkan masih menyatu dengan bahan utama tapai ketan atau masih menyatu dengan padatannya. Apabila tapai ketan diperas atau disarikan maka sari yang berbentuk cairan sudah pasti dinyatakan sebagai minuman beralkohol, hukumnya pun akan berubah menjadi haram.
Menurut para ulama di Komisi Fatwa MUI, alkohol yang terdapat di dalam tapai bukan termasuk khamar (minuman yang memabukkan), karena tujuan atau niat membuat tape adalah untuk dijadikan makanan dan bukan untuk dijadikan minuman yang memabukkan. Pada kenyataannya tidak ada orang yang mabuk atau sengaja mau mabuk dengan memakan tapai (sumber: halalmui.org)
Kembali ke pertanyaan yang diajukan oleh siswa, maka jawabannya yaitu kandungan alkohol dalam tapai antara 3% sampai 6%, dan mengapa makan tapai tidak haram karena alkohol di dalam tapai masih menyatu dengan padatannya dan apabila tapai dimakan tidak akan membuat orang menjadi mabuk. Sehingga tapai merupakan makanan yang halal dikonsumsi walaupun mengandung alkohol.
Mudah-mudahan bermanfaat, salam edukasi