Mohon tunggu...
Tati AjengSaidah
Tati AjengSaidah Mohon Tunggu... Guru - Guru di SMPN 2 Cibadak Kab. Sukabumi

Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi orang lain

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Tapai Ketan: Makanan Hasil Fermentasi yang Mengandung Alkohol tetapi Halal

24 Maret 2021   06:41 Diperbarui: 4 April 2021   14:34 18475
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(6) menentukan kadar alkohol destilat dengan menggunakan tabel hubungan berat jenis dengan persentase etanol ( tabel AOAC)

(7) menghitung kadar alkohol sampel dengan menggunakan rumus : (A x B/C) x 100 % (dalam v/b).

dokpri
dokpri
Pada saat melakukan penelitian saya dibantu oleh seorang teman yang berasal dari jurusan Kimia Fakultas MIPA yang sering menjadi asisten praktikum, sedangkan tapai yang digunakan untuk penelitian dibuat oleh adiknya ibu kost yang sudah biasa membuat tapai. 

Untuk memastikan ragi tapai yang akan digunakan bagus maka sebelumnya dibuat tapai terlebih dahulu untuk dicicipi bersama-sama dan ternyata tapainya manis dan rasanya enak.

Pengukuran kadar alkohol dimulai dari hari kedua sampai hari keenam selama proses fermentasi, dengan melakukan 3 kali pengulangan. Berdasarkan hasil penelitian, kadar alkohol pada tapai ketan hitam pada hari ke dua sampai hari keenam antara 3,42% sampai 6,26%, sedangkan kadar alkohol pada tapai ketan putih antara 2,65% sampai 5,81%.   

dokpri
dokpri
Jadi semakin lama fermentasi maka kadar alkohol akan semakin meningkat antara 3% sampai 6%, dan kandungan alkohol yang terdapat di dalam tapai ketan hitam lebih tinggi daripada tapai ketan putih. Tape yang baik dikonsumsi adalah tape yang mengandung banyak glukosa, sedikit alkohol dan sedikit asam, yaitu tapai yang telah difermentasi selama 2 sampai 3 hari.  

Menurut Rusliani seorang ahli gizi Universitas Negeri Jakarta yang saya kutip dari Republika.com, meskipun mengandung alkohol tapai ketan tidak dinyatakan sebagai makanan yang haram.

Hal ini disebabkan alkohol yang dihasilkan masih menyatu dengan bahan utama tapai ketan atau masih menyatu dengan padatannya. Apabila tapai ketan diperas atau disarikan maka sari yang berbentuk cairan sudah pasti dinyatakan sebagai minuman beralkohol, hukumnya pun akan berubah menjadi haram.

Menurut para ulama di Komisi Fatwa MUI, alkohol yang terdapat di dalam tapai bukan termasuk khamar (minuman yang memabukkan), karena tujuan atau niat membuat tape adalah untuk dijadikan makanan dan bukan untuk dijadikan minuman yang memabukkan. Pada kenyataannya tidak ada orang yang mabuk atau sengaja mau mabuk dengan memakan tapai (sumber: halalmui.org)

Kembali ke pertanyaan yang diajukan oleh siswa, maka jawabannya yaitu kandungan alkohol dalam tapai antara 3% sampai 6%, dan mengapa makan tapai tidak haram karena alkohol di dalam tapai masih menyatu dengan padatannya dan apabila tapai dimakan tidak akan membuat orang menjadi mabuk. Sehingga tapai merupakan makanan yang halal dikonsumsi walaupun mengandung alkohol.

Mudah-mudahan bermanfaat, salam edukasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun