Mohon tunggu...
Tati Supartini
Tati Supartini Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan dan Mahasiswi S2

Tati Supartini Mahasiswi S2 Universitas Mercu Buana NIM 55520110013

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2 Prof Dr. Apollo: Insentif PPh Bagi Industri Tertentu Di Indonesia

19 Mei 2021   00:30 Diperbarui: 19 Mei 2021   01:22 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PPh Kurang Bayar: Rp 240.000.000

Kesimpulan

Kebijakan fiskal berupa PMK No. 124/PMK.011/2013 tentang pemberian pengurangan besarnya PPh Pasal 25 dan Penundaan PPh Pasal 29 Tahun 2013 Bagi Wajib Pajak Industri Tertentu. dikeluarkan pemerintah untuk pencegahan agar perekonomian Indonesia agar tidak semakin terpuruk setelah adanya merosotnya nilai tukar rupiah dan penurunan indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), sehingga Program pemerintah dalam upaya meningkatkan daya saing industri nasional baik yang berorientasi domestic maupun ekspor serta meningkatkan penyerapan lapangan pekerjaan. Tak hanya itu Implikasi dari Pengurangan Besarnya PPh Pasal 25 dan Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29 bagi Wajib Industri Tertentu dirasakan oleh perusahaan diantaranya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta melindungi likuiditas (cash flow) perusahaan industri padat karya agar tetap kondusif,

Daftar Pustaka

“Pemerintah Keluarkan 4 Paket Kebijakan, Cegah Krisis Ekonomi,” Satu Harapan, internet, dapat diakses pada https://www.satuharapan.com/read-detail/read/pemerintah-keluarkan-4-paket-kebijakan-ekonomi-cegah-krisis-ekonomi diakses pada tanggal 15 Mei 2021.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 124/Pmk.011/2013 Tentang Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Dan Penundaan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun 2013  Bagi Wajib Pajak Industri Tertentu

Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia no. 43/M-IND/PER/8/2013 tentang Ketentuan Pemberian rekomendasi pemanfatan fasilitas insenntif pengurangan besarnya pajak penghasilan pasal 25 dan penundaaan pembayaran penghasilan pasal 29 tahun 2013 bagi Wajib Pajak Perusahaan Industri

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Penundaan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun 2013 Bagi Wajib Pajak Industri Tertentu

Peraturan Direktur Jenderal Pajaknomor Per - 38/Pj/2008 tentang Tata Cara Pemberian Angsuran Atau Penundaan Pembayaran Pajakdirektur Jenderal Pajak,

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun