Penghasilan Kena Pajak sebesar                          Rp.   50.000.000.
Pada SPT Tahun 2017 dilakukan pemeriksaan, dan pada tanggal 7 Januari 2021 diterbitkan SKP yang menyatakan rugi Rp 40.000.000. Berdasarkan SKP tersebut Dirjen Pajak akan mengubah perhitungan Penghasilan Kena Pajak Tahun 2018 menjadi sebagai beirkut:
Penghasilan Neto sebesar                                Rp. 100.000.000
Rugi menurut SKP tahun 2017 sebesar                   Rp.  40.000.000
Penghasilan Kena Pajak sebesar                          Rp.   60.000.000
Dengan demikian Penghasilan Kena Pajak dari SPT yang semula Rp. 50.000.000 (Rp 100.000.000-Rp 50.000.000) setelah pembetulan menjadi Rp 60.000.000 (Rp. 100.000.000- Rp. 40.000.000)
Daftar Pustaka:
- Undang-Undang Rerepulik Indonesian no. 2008 tahun 2007 JO Undang-Undang Republik Indonesia no. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
- Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2007 tetang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan berdasarkan Undang-Undang no. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang no. 28 tahun 2007.
- Undang-Undang no. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Keputusan Menteri Keuangan Republik no. 20/KM.10/2021 tetang Tarif Bungan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa Bungan dan pemberian imbalan Bunga periode 1 April 2021 sampai dengan 30 April 2021.
- CNN Indonesia (2020). UU Cipta Kerja Resmi Berlaku Terhitung 2 November 2020. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201103153739-32-565384/uu-cipta-kerja-resmi-berlaku-terhitung-2-november-2020. Diakses pada 5 April 2021.
- IAI (2020). Modul Pelatihan Pajak Terapan Brevet AB Terpadu. Ikatan Akuntan Indonesia: Jakarta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H