"Jika menyangkut fraud, ada sanksi tertulis sampai pemutusan kontrak kerja sama dengan BPJS Kesehatan," ucapnya.
Sampai tulisan ini diturunkan, pihak Manajemen Rumah Sakit Hermina Yogyakarta belum mau memberikan tanggapan. Pihak keluarga Adam Manaf akan diberikan jawaban atas keluhan mereka terhadap manajemen R.S Hermina dalam tempo 2x24 jam ke depan.
Tatar Iqbal P.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!