Mohon tunggu...
Cintia Vita Cahyani
Cintia Vita Cahyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa di Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara

Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kurangnya Daya Saing Peserta Didik Akibat Kebijakan Zonasi di Sekolah Negeri

8 November 2024   19:32 Diperbarui: 8 November 2024   21:13 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1Cintia Vita Cahyani, 2Muhammad Novan Zulfahmi

Universitas Islam Nahdlatul Ulama (Unisnu) Jepara, Indonesia

E-mail: 221330000930@unisnu.ac.id

Pendidikan adalah investasi jangka panjang untuk setiap individu dan negara. Persaingan global semakin ketat, jadi kualitas sumber daya manusia menjadi salah satu kunci utama pembangunan suatu negara. Pendidikan sebagai fondasi pembentukan sumber daya manusia berkualitas, menjadi perhatian utama berbagai negara, termasuk Indonesia. Upaya pemerintah Indonesia dalam meningkatkan mutu pendidikan adalah melalui penerapan Kebijakan Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Kebijakan zonasi dalam pendidikan di Indonesia adalah sebuah sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang berdasarkan pada lokasi tempat tinggal siswa. Artinya, peserta didik akan didaftarkan ke sekolah yang berada dalam zona atau wilayah terdekat dari tempat tinggal mereka. Kebijakan ini bertujuan untuk meratakan akses pendidikan dan mengurangi ketimpangan. Kenyataannya, implementasi kebijakan zonasi ini memunculkan berbagai permasalahan, salah satunya adalah penurunan daya saing peserta didik.

Banyak pihak berpendapat bahwa kebijakan zonasi mengurangi akses peserta didik ke sekolah-sekolah berkualitas, yang pada akhirnya berdampak pada prestasi dan kemampuan mereka dalam bersaing di dunia pendidikan dan pasar kerja. Kebijakan ini memiliki niat baik, namun banyak kalangan yang mengkhawatirkan bahwa kebijakan ini justru akan memperburuk kualitas pendidikan bagi peserta didik di daerah yang dianggap kurang berkembang. Karya tulis ini bertujuan untuk menganalisis dampak kebijakan zonasi terhadap daya saing peserta didik di sekolah negeri, faktor-faktor yang mempengaruhi kondisi ini, serta apa saja strategi yang bisa diterapkan untuk memperkuat daya saing peserta didik dalam konteks kebijakan zonasi.

Menurut (Legawi et al., n.d.) Istilah "zonasi" mulai diterapkan pada tahun 2017 dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur penerimaan peserta didik baru di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Taman Kanak-kanak hingga Sekolah Menengah Kejuruan atau setara. Secara umum, zonasi berarti pembagian wilayah atau area menjadi beberapa bagian berdasarkan fungsi dan tujuan pengelolaan yang telah ditetapkan. Kebijakan zonasi dalam PPDB tidak hanya berfokus pada penerimaan peserta didik, tetapi juga melibatkan berbagai hal lain seperti guru, tenaga pendidik, fasilitas sekolah, penguatan pendidikan karakter, bantuan pendidikan, dan anggaran pendidikan. Adanya sistem zonasi ini diharapkan semua sekolah negeri bisa memberikan pendidikan yang berkualitas secara merata di setiap wilayah, sehingga siswa tidak perlu mencari sekolah terbaik yang jauh dari rumah mereka.

Sistem zonasi harus berupaya untuk mempersiapkan sekolah-sekolah dengan kualitas yang sebanding sehingga sekolah-sekolah tersebut mempunyai kualitas unggul yang sama dengan sekolah-sekolah yang sebelumnya dianggap favorit atau unggul (Kholimah, 2022). Sistem zonasi menyatakan bahwa sekolah negeri yang dikelola pemerintah daerah harus mendaftarkan calon peserta didik yang berdomisili di lingkungan atau zona terdekat dengan sekolah, dengan syarat minimal 90% dari jumlah peserta didik yang terdaftar. Penentuan radius zona terdekat ini disesuaikan dengan jumlah anak usia sekolah di daerah tersebut dan kapasitas masing-masing sekolah. Meskipun begitu, sekolah masih diperbolehkan menerima peserta didik dari luar zona terdekat, dengan syarat maksimal 5% dari total penerimaan peserta didik, jika ada alasan prestasi atau alasan khusus seperti perpindahan tempat tinggal orang tua/wali. Tujuan dari sistem zonasi ini adalah agar proses penerimaan peserta didik lebih adil, transparan, dan tanpa diskriminasi, sehingga semua anak, tanpa memandang latar belakang, bisa mendapatkan kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan yang layak, sesuai dengan hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Dampak dari sistem zonasi dibagi menjadi dua yaitu dampak positif dan negatif. Dampak positifnya menurut (Zulham, 2022) kebijakan ini dianggap memudahkan orang tua dalam mencari sekolah untuk anak-anak mereka, mempermudah pengawasan terhadap anak, serta mengurangi biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk perjalanan ke sekolah. Dampak negatifnya yaitu predikat sekolah favorit akan hilang. Pendidik di sekolah favorit yang biasanya mengajar siswa dengan kemampuan pemahaman tinggi harus beradaptasi dalam mengajar siswa dengan kemampuan berbeda, ada yang tinggi ada pula yang rendah (Lestari et al., 2024). Pendidik harus bekerja lebih keras untuk meningkatkan keterampilan belajar dengan memanfaatkan  berbagai  metode  pembelajaran  supaya peserta  didik  yang  berasal  dari  kemampuan  beragam dapat menerima materi belajar dengan baik.

Kebijakan zonasi juga berdampak signifikan terhadap daya saing peserta didik. Sekolah di perkotaan umumnya memiliki sumber daya yang lebih baik, seperti tenaga pendidik yang berkualitas, fasilitas pembelajaran yang memadai, dan program ekstrakurikuler yang beragam. Sekolah-sekolah di daerah terpencil sering kali kekurangan sumber daya dan fasilitas yang diperlukan untuk memberikan pendidikan yang berkualitas (Danugroho, 2022 : 48) Hal ini membuat peserta didik yang terpaksa bersekolah di daerah tertinggal kehilangan kesempatan untuk bersaing di tingkat yang lebih tinggi di dalam dan di luar lingkungan akademik.

Teori yang sesuai dengan permasalahan tersebut yaitu teori birokrasi. Teori birokrasi adalah suatu sistem organisasi yang terdiri dari banyak bagian yang saling terkait, di mana dibutuhkan keterampilan teknis khusus untuk menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pihak lain (Rachman, 2023 : 3). Teori birokrasi memberikan kerangka untuk memahami bagaimana organisasi, termasuk sistem pendidikan beroperasi. Konteks kebijakan zonasi tersebut yaitu teori ini membantu kita melihat bagaimana aturan, prosedur, dan struktur organisasi pendidikan dapat mempengaruhi implementasi kebijakan dan pada akhirnya berdampak pada daya saing peserta didik. Proses penerimaan siswa baru yang terlalu birokratis dapat menghambat siswa yang memiliki potensi tinggi namun terkendala oleh berbagai faktor administratif.

Menurut (Tasyirifiah & Pitaloka, 2023) dalam kebijakan zonasi, penurunan daya saing peserta didik bisa disebabkan oleh beberapa hal. Pertama, peserta didik kurang termotivasi belajar karena nilai tidak lagi menjadi faktor utama penentu masuk sekolah negeri. Kedua, sistem zonasi dapat menghasilkan kelas kemampuan yang berbeda-beda, sehingga peserta didik yang berkemampuan tinggi sudah dapat mencapai hasil yang baik tanpa usaha yang maksimal, sehingga menjadi bosan dan akhirnya tidak mempunyai keinginan untuk belajar lebih lanjut. Ketiga, kualitas pendidikan mungkin semakin bervariasi antar daerah, karena peserta didik dari daerah terpencil tidak mempunyai kesempatan untuk memilih sekolah yang lebih baik di luar daerahnya, sehingga berdampak pada terbatasnya kesempatan dan fasilitas. Keempat, persaingan antar pelajar kurang ketat di daerah yang jumlah penduduknya lebih sedikit, sehingga dapat mempengaruhi daya saing pelajar secara keseluruhan.

Banyak orang tua murid yang masih menentang kebijakan zonasi ini dan berharap kebijakan tersebut dihapus karena orang tua ingin bebas menyekolahkan anaknya dimanapun tanpa terkendala zonasi, Ada beberapa strategi untuk mengatasi permasalahan tersebut agar semua lapisan masyarakat menerima kebijakan zonasi tersebut. Era digital pada saat ini membuat pembelajaran berbasis teknologi menjadi sangat penting. Sekolah dapat memanfaatkan platform pembelajaran online dan sumber daya digital untuk memperluas akses materi pelajaran. Guru yang berkualitas sangat dihargai oleh peserta didik dan orang tua, terutama karena mereka melaksanakan tugasnya dengan baik, jadi pihak sekolah harus menyediakan tenaga pengajar yang berkualitas dan professional, namun meskipun gurunya sangat baik tapi sekolah tidak menyediakan fasilitas yang menunjang kinerja gurunya, maka hasil yang optimal tidak akan tercapai. Oleh karena itu, keberadaan guru yang berkualitas bergantung pada seberapa lengkap fasilitas yang menunjang profesinya.

Keberadaan gedung sekolah yang baik dan nyaman sangat penting untuk memberikan rasa nyaman kepada semua warga sekolah, terutama peserta didik dan orang tua. Selain itu, akreditasi A dari Badan Akreditasi Nasional menunjukkan bahwa sekolah tersebut telah memenuhi standar pendidikan yang berlaku di tingkat nasional dan mendapat pengakuan resmi dari pemerintah, apalagi jika ditambah dengan sertifikasi dari lembaga lain. Prestasi sekolah dinilai tidak hanya dari prestasi akademiknya saja, tetapi juga dari hasil kegiatan ekstrakurikuler. Oleh karena itu, sekolah hendaknya mendukung dan mendanai kegiatan ekstra kurikuler, terutama yang dapat mengharumkan nama sekolah di mata masyarakat.

Memanfaatkan media sosial, website sekolah, dan acara-acara sekolah untuk mempromosikan prestasi peserta didik, kegiatan sekolah, dan keunggulan sekolah. Melibatkan media lokal untuk mempublikasikan berita positif tentang sekolah juga merupakan strategi yang bagus agar sekolah tersebut menjadi semakin dikenal. Bekerja sama dengan universitas atau lembaga pendidikan tinggi untuk mengadakan program magang, pelatihan guru, atau kuliah tamu yang memberikan wawasan lebih.

Mempromosikan prestasi peserta didik dan kegiatan sekolah melalui media sosial dan saluran komunikasi lokal tidak kalah penting karena dapat menarik perhatian masyarakat. Dengan mengimplementasikan strategi-strategi ini, sekolah di daerah pedesaan atau sekolah yang kurang diminati dapat menciptakan lingkungan yang menarik dan berkualitas dan juga membantu siswa merasa bangga dan bersemangat meskipun mereka berada di sekolah yang tidak favorit.

Kesimpulan dari pernyataan-pernyataan diatas yakni, kebijakan zonasi adalah sebuah sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang didasarkan pada wilayah domisili peserta didik. Dampak kebijakan zonasi terhadap daya saing peserta didik dapat dibagi menjadi dua, salah satunya adalah dampak positifnya, seperti memudahkan putra-putri untuk mendapatkan sekolah lanjutan yang berkualitas, mempermudah pengasuhan anak, serta mengurangi biaya dan waktu perjalanan ke sekolah. Ada pula kerugiannya seperti kehilangan predikat sekolah favorit.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan kondisi ini, pertama, motivasi belajar peserta didik menurun karena prestasi akademik tidak lagi menjadi faktor utama penentu masuk sekolah negeri. Kedua, sistem zonasi menciptakan kelas peserta didik yang sangat berbeda dengan kemampuan berbeda pula. Ketiga, kualitas pendidikan antar daerah semakin timpang. Terakhir, di wilayah berpenduduk yang terpecil persaingan antar pelajar tidak seketat di wilayah padat penduduk, sehingga dapat mempengaruhi daya saing siswa di Indonesia.

Strategi yang dapat diterapkan untuk meningkatkan daya saing peserta didik dalam konteks kebijakan zonasi adalah penciptaan pembelajaran berbasis teknologi dan penyediaan guru yang berkualitas dan profesional, melengkapi fasilitas yang dapat mendukung kegiatan pembelajaran, membangun gedung representatif, mendapatkan akreditasi A dari Badan Akreditasi Nasional, menawarkan kegiatan ekstrakurikuler yang menarik dan beragam, mempromosikan sekolahan dengan menggunakan media sosial, bekerja sama dengan universitas atau lembaga pendidikan tinggi untuk mengadakan program-program dan mempromosikan prestasi siswa dan kegiatan sekolah melalui media sosial dan saluran komunikasi lokal untuk menarik perhatian masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA

Danugroho, A. (2022). Pendidikan dalam kacamata ketahanan nasional (Vol. 1). Jejak Pustaka.

Kholimah, N. (2022). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN SISTEM ZONASI PADA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU DI SMP NEGERI 22 KOTA JAMBI. Universitas Jambi.

Legawi, N. P., Pradina, E. N., & Gabriel, J. J. (n.d.). KEBIJAKAN ZONASI TINGKAT SEKOLAH MENENGAH ATAS DI KOTA BALIKPAPAN DITINJAU DARI ASPEK HAK ASASI MANUSIA ZONATION POLICY OF HIGH SCHOOL LEVEL IN THE REVIEW OF THE ASPECT OF HUMAN RIGHTS.

Lestari, N. S., Hanafi, I., & Mardiyono, M. (2024). Implementasi Kebijakan Sistem Zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sebagai Upaya Pemerataan Pendidikan di SMA Negeri Kabupaten Gresik. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik, 10(2), 219–227.

Rachman, M. (2023). BIROKRASI DAN PUBLIC GOVERNANCE. Penerbit Tahta Media.

Tasyirifiah, T., & Pitaloka, A. F. (2023). Dampak Pemberlakuan Sistem Zonasi terhadap Daya Saing Pelajar di Indonesia. Al-Dyas, 2(2), 381–391.

Zulham, S. W. (2022). Penerapan Kebijakan Sistem Zonasi dalam Rekrutmen Peserta Didik Baru Tingkat sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Gayo Lues. UIN Ar-Raniry.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun