Dalam sebuah diskusi di Jakarta, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan pernah mengatakan, posisi pemerintah bisa dikatakan sebagai perumus regulasi yang tidak membuat pembangunan terhambat. Saya sangat setuju dengan pernyataan Pak Menteri.
Untungnya, pernyataan Pak Menteri itu sejalan dengan SK. 936/Menhut-II tahun 2013 pada bulan Desember 2013 untuk mengatur pengalihan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas lebih kurang 554.137 hektare. Diharapkan, peraturan tersebut memberikan kepastian hukum kepada perusahaan-perusahaan kelapa sawit seperti yang banyak berada di daerah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah untuk beroperasi dan mengelola lahan.
Saya ingin mengutip pernyataan Direktur Eksekutif GAPKI Fadhil Hasan. Katanya, “Indonesia masih merupakan negara dengan basis industri sumber daya alam. Sehingga pengelolaan lahan, tanpa dibarengi pembukaan lahan membuat perusahaan tak bisa melakukan aktivitas perkebunan, pangan dan seterusnya.
Sektor pertanian dan perkebunan sampai saat ini ternyata masih merupakan tulang punggung perekonomian daerah, baik sebagai penghasil nilai tambah dan devisa maupun sumber penghasilan atau penyedia lapangan kerja sebagian besar penduduknya.
Semoga kita semua berada dalam satu visi menuju misi menyejahterakan bangsa lewat kemajuan ekonomi dengan cara pemanfaatan sumber daya alam yang maksimal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H